Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Kasus Perselingkuhan Oknum MD–Ipda EC Mandek di Bali, Publik Bandingkan Ketegasan Polda Jateng

Berita Istana
Last updated: Jumat, 12 Desember 2025 07:15 7:15:26 am
By Berita Istana
Share
6 Min Read
SHARE

DENPASAR, Isu perselingkuhan di tubuh aparat penegak hukum kembali mencuat dan menyorot tajam konsistensi penegakan etik di internal Polri. Dua kasus berbeda—satu di Jawa Tengah, satu di Bali—memunculkan gambaran kontras yang mengundang tanda tanya besar dari publik: mengapa penanganan kasus yang serupa menghasilkan respons yang sangat berbeda?

Polda Jateng Bergerak Cepat: AKP N Dipecat Tidak Hormat

Karir AKP N, mantan Kapolsek Brangsong, Kendal, Jawa Tengah, seketika runtuh setelah dirinya terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang guru PAUD berinisial Y.
Pada 22 Oktober 2025, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jateng menjatuhkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Nundarto.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan:

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

Tak hanya dipecat, AKP N juga dijatuhi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Bahkan, meski yang bersangkutan mengajukan banding, keputusan PTDH sudah menjadi sinyal bahwa Polda Jateng bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam menangani pelanggaran moral yang mencoreng institusi.

Update Demo Pati 19 September: Massa Menyemut di Gedung DPRD, Tuntut Bupati Sudewo Dimakzulkan
Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Veteran Kenakan Pakaian Nasional Saat Layani Nasabah
Easter di Garden of Little Wonders PIK Avenue Makin Seru
Menghadirkan Ramadan yang Lebih Bermakna: Fraser Residence Menteng Jakarta Mempersembahkan Pengalaman Eksklusif

Pelanggaran ini masuk dalam kategori perbuatan tercela, yang dalam peraturan Polri dapat berujung pada sanksi berat, termasuk PTDH.
Secara pidana, hubungan gelap yang melibatkan pihak yang telah menikah dapat bersinggungan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan apabila terdapat laporan pihak yang dirugikan.

Beralih ke Bali: Dugaan Perselingkuhan MD–Ipda EC Berlarut-larut Tanpa Sidang KKEP

READ  KAI Logistik Jaga Ketahanan Distribusi Nasional Selama Libur Akhir Pekan Kenaikan Yesus Kristus

Berbanding terbalik dengan ketegasan Polda Jateng, sebuah dugaan skandal perselingkuhan di lingkungan Polda Bali justru terlihat mandek tanpa kejelasan.

Kasus ini melibatkan:
MD, oknum PNS di bagian SDM Polda Bali
Ipda EC, oknum Polwan dari satuan lalu lintas

Menurut informasi lapangan, keduanya diamankan di sebuah hotel berinisial AN di kawasan Gatot Subroto, Denpasar. Hubungan keduanya disebut telah lama menyerupai hubungan suami istri.

Yang lebih menggemparkan, kedua pihak ternyata sama-sama memiliki pasangan sah:
Suami Ipda EC adalah penegak hukum yang berdinas di luar Bali

Istri MD, berinisial R, juga Polwan yang satu angkatan dengan Ipda EC

Situasi ini menciptakan dampak guncangan internal karena melibatkan hubungan personal antaranggota yang saling mengenal dan satu lingkungan kerja.

Namun hingga hari ini, publik belum melihat: Sidang Kode Etik Profesi (KKEP)
Keterangan resmi Polda Bali
Status penanganan Propam

Apakah keduanya ditempatkan di tempat khusus (Patsus) atau tetap bertugas

Saat ditanya awak media, istri sah MD hanya menjawab:

“Silakan tanya ke Propam Polda Bali.”

Jawaban ini makin menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut ditangani secara internal namun tertutup, tanpa transparansi sebagaimana prinsip Polri Presisi.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Potensi Pidananya

Seperti kasus AKP N di Jateng, dugaan perselingkuhan MD–Ipda EC juga dapat masuk dua ranah:

1. Pelanggaran Etik Profesi Polri

Perbuatan tercela

Pelanggaran moral dan kehormatan anggota Polri

Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait integritas, disiplin, dan menjaga citra organisasi

Sanksi etik dapat berupa:
Teguran
Mutasi bersifat demosi
Penempatan khusus (Patsus)

Bahkan PTDH untuk Polri

Pemberhentian sebagai PNS untuk MD sesuai PP 94/2021 (disiplin PNS)

2. Potensi Sanksi Pidana

READ  Gebyar Tani Merdeka: DPW Tani Merdeka Indonesia Jawa Tengah Gelar Acara 28–30 November di GOR Semarang

Jika pasangan sah melapor, maka terpenuhi unsur Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang merupakan delik aduan.

Dari sisi regulasi, seharusnya penanganan kasus ini tidak boleh mandek, apalagi mengingat Polda Bali telah menangani kasus serupa terhadap anggota lain dengan relatif cepat.

Kontras Mencolok: Polda Jateng Tegas, Polda Bali Dianggap Lamban

Polda Jateng hanya butuh hitungan minggu untuk: menyelidiki memeriksa semua pihak melaksanakan sidang etik
menjatuhkan PTDH.

Sementara kasus di Polda Bali telah mencuat ke publik cukup lama, namun: belum ada sidang, belum ada rilis resmi
belum ada sanksi, belum ada transparansi penanganan

Perbedaan mencolok ini menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa penanganan pelanggaran moral di Jateng dapat dilakukan secara tegas, tetapi di Bali justru terkesan didiamkan?

Apakah karena melibatkan oknum tertentu? Apakah ada upaya meredam kasus demi menjaga citra internal?

Atau memang ada standar ganda dalam penegakan etik?
Publik berhak mendapatkan jawaban.

Di tengah kritik masyarakat, berbagai kelompok pemerhati Polri menyuarakan hal yang sama:
Polda Bali perlu menampilkan ketegasan yang sama dengan Polda Jateng dalam menjaga marwah institusi.

Apalagi Bali merupakan daerah wisata internasional, sehingga integritas dan profesionalisme aparat sangat berpengaruh terhadap citra keamanan daerah.

Penanganan lambat terhadap kasus ini justru menimbulkan persepsi negatif dan ketidakpercayaan.

Kasus MD–Ipda EC bukan hanya soal moral pribadi, tetapi juga integritas institusi, konsistensi penegakan hukum, dan keadilan yang harus berlaku setara untuk setiap anggota Polri, baik di Jateng maupun Bali.

Selama penanganannya masih tertutup, wajar jika publik mempertanyakan:

“Apakah hukum di internal Polri benar-benar sama untuk semua, atau hanya berlaku tegas untuk sebagian?”

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Kapolda Bali untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan etik di Kepolisian.(*)

READ  Gubernur Akmil Berikan Wawasan Kebangsaan kepada Calon Pekerja Pertamina
TAGGED:BERITA ISTANA BALIBERITA ISTANA POLDA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kabar Orang Hilang: Keluarga Cari Keberadaan Teguh Prasetyo yang Menghilang
Next Article Gunung Tumpang Pitu: Tambang Emas Raksasa Banyuwangi yang Menyisakan Jejak Kontroversi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan

Selasa, 10 Juni 2025 13:19
Berita Istana

Holding Perkebunan Nusantara Tebar Manfaat Idul Adha, KPBN Unit Dumai Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 16:11
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Mengejutkan! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Milik Oknum Polisi Ditemukan di Kebumen

Jumat, 20 Juni 2025 09:00
Berita IstanaTNI & POLRI

PKD Karang Taruna Kecamatan Parungpanjang Bogor Menyongsong Indonesia Emas 2045

Minggu, 21 September 2025 15:36
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?