Pasuruan, 3 September 2026 – Ramainya pemberitaan terkait dugaan penggelapan dan korupsi dalam pengelolaan Pasar Padang Howo, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, mendapat tanggapan dari pendamping hukum mantan Ketua Pasar Padang Howo.
Ismail Makky dari LBH Astanawa menyampaikan sanggahan hukum atas dugaan tersebut melalui surat yang disampaikan kepada Polres Pasuruan pada Selasa, 1 September 2026.
Menurut Ismail Makky, berdasarkan konstruksi hukum dan kronologi yang disampaikan pihaknya, terdapat sejumlah fakta yang menurut pendamping hukum perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penggunaan dana Pasar Padang Howo yang berasal dari hasil penyewaan stand atau kios pasar disebut diketahui oleh sejumlah pihak dalam struktur pengelolaan pasar, termasuk bendahara dan sekretaris pasar. Selain itu, menurut pihak LBH, persoalan tersebut juga diketahui oleh pemerintah desa.
“Tidak ada modus menyembunyikan atau mengambil secara diam-diam,” demikian inti sanggahan yang disampaikan pihak pendamping hukum.
Berdasarkan catatan laporan pertanggungjawaban atau LPJ yang disebut dibuat dalam pembukuan bendahara pasar, tercatat dana sebesar Rp14.800.000 yang digunakan atau dipinjam. Penggunaan dana tersebut, menurut pihak LBH, telah disertai dengan perjanjian tertulis dan jaminan berupa BPKB sepeda motor Honda Vario bernomor polisi N 4063 TBS.
Pihak pendamping hukum juga menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengobatan orang tua yang sedang sakit, serta kebutuhan pengobatan anak yang sebelumnya mengalami sakit dan kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Ismail Makky, mantan Ketua Pasar Padang Howo juga disebut telah melakukan pengembalian sebagian dana sebesar Rp9.000.000 melalui transaksi elektronik kepada Sekretaris Desa pada 26 April 2026.
Selain itu, yang bersangkutan disebut pernah mendatangi bendahara pasar dengan maksud mengembalikan uang sebesar Rp3.000.000 sebelum adanya laporan kepada pihak kepolisian. Namun, menurut versi pihak LBH, rencana pengembalian tersebut tidak diterima karena sebelumnya telah dilakukan transfer kepada Sekretaris Desa sebagai bagian dari pengembalian pinjaman dana pasar.
Ismail Makky menilai, berdasarkan rangkaian kronologi yang disampaikan pihaknya, tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat untuk memiliki maupun memperkaya diri secara melawan hukum.
Menurutnya, penggunaan dana tersebut tidak dilakukan dengan tujuan untuk berfoya-foya, menumpuk kekayaan, atau menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Perkara ini harus dilihat secara utuh dan diuji berdasarkan unsur-unsur hukumnya. Tidak cukup hanya melihat adanya penggunaan dana, tetapi juga harus dibuktikan adanya niat dan perbuatan untuk memiliki secara melawan hukum,” ujar Ismail Makky.
Pihak LBH Astanawa berpandangan bahwa persoalan tersebut, berdasarkan konstruksi hukum yang mereka sampaikan, lebih tepat terlebih dahulu ditelaah melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
Ismail Makky merujuk pada mekanisme pengawasan internal pemerintah melalui APIP atau Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan audit apabila terdapat dugaan kerugian keuangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Menurutnya, apabila terdapat kekurangan pengembalian dana sebesar Rp5.800.000, maka persoalan tersebut, menurut pandangan hukum pihaknya, seharusnya dapat terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme administratif, termasuk kemungkinan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), sesuai dengan ketentuan dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Pendekatan administrasi dan pemulihan kerugian perlu dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemidanaan pada prinsipnya harus tetap melalui proses pembuktian unsur tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak LBH juga menyinggung ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Menurut Ismail Makky, untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, aparat penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur secara cermat, termasuk unsur “memiliki secara melawan hukum” terhadap barang atau uang yang berada dalam penguasaan seseorang.
“Tidak cukup hanya dibuktikan bahwa seseorang menggunakan atau menguasai uang milik pihak lain. Harus dibuktikan pula adanya perbuatan memiliki secara melawan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, pihak LBH meminta agar perkara tersebut diuji berdasarkan unsur hukum dan fakta secara objektif serta tidak semata-mata didasarkan pada adanya penggunaan dana.
Prinsip praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Team7).