SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen kembali mengungkap kasus kejahatan yang melibatkan mantan kepala desa. Setelah sebelumnya meringkus seorang kades di Purwosari, Gemolong, kini giliran HS, mantan Kepala Desa Tegalrejo, Gondang, dibekuk lantaran diduga melakukan penipuan jual beli rumah dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
HS ditangkap dengan tangan terborgol setelah penyidik menemukan fakta bahwa uang yang dibayarkan korban untuk pembelian rumah tidak pernah disetorkan kepada pihak pengembang. Modus HS terungkap dilakukan karena dirinya terlilit hutang, sehingga dana sekitar Rp 200 juta hasil penipuan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
IPDA Warsito selaku penyidik pembantu Satreskrim Polres Sragen menjelaskan, kasus ini mencuat setelah korban yang merasa telah melunasi pembayaran rumah justru mengalami kejadian tidak masuk akal.
“Korban sudah merasa melunasi rumah yang ia beli. Namun saat hendak menempati atau menguasai rumah tersebut, korban tiba-tiba diusir oleh pengembang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang yang diberikan korban kepada HS tidak pernah disetorkan,” jelas IPDA Warsito.
Hasil pendalaman penyidik menguatkan dugaan bahwa seluruh dana pembelian rumah diselewengkan HS untuk melunasi hutang pribadi.
Langkah cepat dan tegas Polres Sragen dalam mengungkap kasus yang melibatkan mantan pejabat desa ini mendapat apresiasi dari berbagai tokoh di Sragen. Mereka menilai tindakan tersebut menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas praktik penipuan dan penyalahgunaan jabatan di tingkat desa.
Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi perangkat maupun mantan perangkat desa agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi.(Sl)