BLITAR, – Rencana pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk pengembangan kawasan wisata religi Sabilu Taubah, majelis yang diasuh oleh pendakwah Gus Iqdam, menjadi perhatian dan memunculkan polemik dalam pembahasan anggaran daerah.
Usulan anggaran hibah yang semula mencapai Rp4,7 miliar dikabarkan mengalami pengurangan menjadi Rp2,3 miliar dalam proses pembahasan. Meski demikian, rencana alokasi tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2027.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar memberikan perhatian terhadap rencana tersebut. Mereka mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan dalam memberikan bantuan kepada lembaga keagamaan.
Pasalnya, masih banyak pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Kabupaten Blitar yang membutuhkan dukungan anggaran untuk menunjang kegiatan pendidikan, pembangunan sarana prasarana, serta pelayanan kepada para santri.
Di sisi lain, pihak pemerintah daerah menyebut pengembangan kawasan Sabilu Taubah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas. Selain mendukung aktivitas keagamaan, pembangunan kawasan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, besaran anggaran yang direncanakan tetap menjadi perhatian agar penggunaan uang rakyat benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas.
Perlu ditegaskan bahwa angka Rp2,3 miliar tersebut masih dalam tahap pembahasan APBD 2027. Dengan demikian, belum dapat disebut sebagai dana hibah yang sudah disetujui secara final maupun dicairkan kepada penerima.
Proses pembahasan anggaran masih harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pemberian hibah, kelengkapan administrasi, serta pertimbangan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan religi tentu dapat menjadi bagian dari pembangunan daerah. Namun, pemerataan bantuan kepada pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya juga perlu mendapatkan perhatian yang seimbang.
Jangan sampai satu program mendapatkan perhatian anggaran yang besar, sementara lembaga pendidikan keagamaan lain yang juga membutuhkan dukungan justru terabaikan.
Pada akhirnya, kepentingan masyarakat luas harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penggunaan anggaran daerah.
Polemik rencana hibah untuk pengembangan Kampung Religi Sabilu Taubah juga mendapat perhatian dari sejumlah warganet. Salah satunya, seorang perempuan yang disebut sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), turut menyampaikan kritik terhadap rencana penggunaan anggaran tersebut.
Dalam komentarnya, ia mempertanyakan mengapa pembangunan kawasan religi harus menggunakan uang rakyat apabila pengembangan tersebut bisa dilakukan melalui dana pribadi atau sumbangan sukarela dari para jamaah dan pihak yang mendukung.
Bahkan, dalam pernyataannya, ia menyampaikan sikap pribadi dengan menyebut tidak akan mengizinkan ibunya mengikuti pengajian di tempat Gus Iqdam. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari perdebatan di media sosial.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki beragam pandangan terkait rencana hibah tersebut. Namun, substansi yang menjadi perhatian publik adalah transparansi penggunaan APBD, skala prioritas pembangunan, serta pemerataan bantuan bagi seluruh lembaga keagamaan.
MATA JATENG – Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.
Sumber informasi: SuaraJatim, Berita Blitar, dan Ketik.com.

