Netralitas Aparat Dipertanyakan: Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Penjegalan Kegiatan Pemegang Merek

Berita Istana
4 Min Read

MADIUN, — Penjegalan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemegang merek terdaftar secara sah berkembang menjadi isu serius yang menyentuh integritas institusi negara. Peristiwa ini memicu pertanyaan publik terkait netralitas aparat serta potensi konflik kepentingan yang diduga melibatkan oknum perwira aktif kepolisian.

Insiden terjadi di Cabang Depok, Jawa Barat, setelah pemilik izin tempat menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang oknum perwira aktif Polri. Oknum Perwira tersebut juga diketahui menjabat sebagai pimpinan organisasi yang berseberangan langsung dengan pihak penyelenggara kegiatan.

Kegiatan yang dijegal merupakan bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Secara hukum, sengketa merek hanya dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga. Namun, dalam kasus ini, kegiatan dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan tersebut mengakibatkan kegiatan yang telah memenuhi seluruh aspek legalitas tidak dapat terlaksana. Selain menghambat penggunaan hak yang sah, penjegalan ini juga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil serta berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Dugaan “Double Power Effect”
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya actual conflict of interest. Posisi ganda seorang aparat aktif sebagai pejabat negara sekaligus pimpinan organisasi menciptakan apa yang disebut sebagai double power effect, yaitu:
• Kekuasaan formal sebagai aparat penegak hukum
• Kekuasaan sosial sebagai pimpinan organisasi
• Kombinasi keduanya berpotensi menimbulkan tekanan tidak setara terhadap warga atau pihak swasta

Dalam prinsip negara hukum modern, pejabat publik wajib menghindari konflik kepentingan, baik yang bersifat potensial maupun aktual. Ketika tindakan pejabat aktif berdampak langsung pada penjegalan kegiatan yang memiliki dasar hukum sah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar kepentingan organisasi, melainkan kepastian hukum dan prinsip equality before the law.

Pernyataan Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Tim Lembaga Hukum & Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun menilai peristiwa ini sebagai alarm bagi netralitas aparat.

READ  Akmil Lepas Instruktur Australia Kapten Kav Damon Radford

H. Amriza Khoirul Fachri, S.H., S.I.Kom, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik antarorganisasi, melainkan menyangkut fondasi negara hukum. Ia menilai publik berhak mempertanyakan netralitas aparat ketika terdapat irisan kepentingan antara jabatan publik dan organisasi tertentu.

Senada, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa kekuasaan formal dapat digunakan untuk memengaruhi kepentingan organisasi. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan langkah menjaga imparsialitas.

Khoirun Nasihin, S.H., M.H, menambahkan bahwa persoalan ini bukan tentang kekuatan organisasi, tetapi tentang ketaatan pada hukum. Jika posisi ganda aparat aktif terbukti berdampak pada terhambatnya kegiatan yang sah, hal tersebut menjadi preseden berbahaya bagi supremasi hukum. Ia juga mengingatkan potensi chilling effect terhadap kebebasan berserikat dan pelaksanaan hak ekonomi yang sah.

Desakan Pemeriksaan Etik dan Transparansi
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pihak LHA SH Terate mendesak:
• Pemeriksaan etik independen di tingkat Polda dan Mabes Polri
• Audit terbuka terkait dugaan konflik kepentingan
• Klarifikasi resmi mengenai posisi aparat aktif dalam organisasi kemasyarakatan
• Penyampaian hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik

Konflik kepentingan dalam tubuh aparat negara bukan persoalan sepele. Jika tidak ditangani secara cepat dan tegas, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kegiatan yang dijegal, tetapi juga supremasi hukum serta kredibilitas institusi penegak hukum.

Madiun, 14 Februari 2026
Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate (LHA SH Terate) Pusat Madiun

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *