Polres Salatiga Dinilai Tak Becus Tangani Kasus Penipuan, Korban: Lebih Baik Kasih Saya SP3

Berita Istana
3 Min Read

SEMARANG – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Polres Salatiga menuai sorotan. Seorang warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Dwi Agus Margiyono, mengaku kecewa lantaran laporan yang ia buat sejak 1,5 tahun lalu tidak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus ini berawal pada Selasa (21/5/2024) malam. Dwi melihat postingan penjualan mobil Daihatsu Terios di media sosial Facebook dengan harga Rp147 juta. Tertarik, ia melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan akun bernama Andika Juliadi. Setelah terjadi kesepakatan, harga disepakati naik menjadi Rp148 juta.

Keesokan harinya, Rabu (22/5/2024), korban diarahkan menuju alamat yang dikirimkan melalui share location di Jalan Arjuna No. 36, RT 04/RW 05, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Di sana, korban kemudian diarahkan menuju BPR Kandimadu Arta di Jalan Langensuka No. 19, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, untuk mengambil BPKB mobil.

Namun, ketika Dwi melakukan transfer uang ke rekening BCA 1510947998 atas nama Nurul Cahya Ilmi, dirinya justru sadar telah tertipu. Rekening tersebut ternyata bukan milik penjual mobil sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, Dwi segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Salatiga pada hari yang sama. Laporan diterima dan ditangani Unit II Reskrim Polres Salatiga. Namun hingga kini, ia menilai tidak ada langkah serius dari aparat kepolisian.

“Saya merasa sangat kecewa dengan Polres Salatiga yang tidak mampu menangani kasus saya dengan modus penipuan segitiga. Sampai saat ini pun tidak ada titik terang,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dwi menyebut dirinya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanpa adanya tindakan nyata berupa penangkapan pelaku maupun pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Saya korban penipuan jual beli mobil, tertipu hampir Rp150 juta. Sudah 1,5 tahun saya melapor, tapi hanya dapat SP2HP. Tidak ada pencarian, tidak ada penangkapan. Bahkan penjual mobil yang jelas-jelas diduga terlibat tidak dikenakan jeratan hukum,” tegasnya.

Atas lambannya penanganan perkara tersebut, Dwi mengaku frustrasi dan menyatakan lebih baik polisi memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) saja.

“Saya anggap Polres Salatiga tidak becus menangani kasus ini. Kalau begini terus, lebih baik kasih saya SP3 daripada dibikin tidak jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Salatiga belum memberikan keterangan resmi terkait mandeknya penanganan perkara tersebut.

(Vio Sari)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *