Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Pria Asal Temanggung Jadi Korban Pengeroyokan di Karaoke Paradise Bandungan, Belasan Karyawan Diperiksa

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 8 November 2025 11:20 11:20:52 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

SEMARANG – Seorang pria berinisial T, warga Temanggung, harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pengeroyokan oleh belasan karyawan tempat karaoke Paradise di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban T bersama dua rekannya kembali ke tempat karaoke tersebut untuk mencari tas milik temannya yang diduga tertinggal atau terjatuh saat mereka pulang sebelumnya. Diketahui, tempat karaoke Paradise sempat menjadi sorotan publik lantaran dugaan kasus penistaan agama beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan yang dihimpun, saat korban T bersama dua rekannya menanyakan keberadaan tas yang hilang, sejumlah operator dan karyawan karaoke menanggapinya secara emosional. Mereka merasa tersinggung dan menganggap korban menuduh tanpa bukti.

Bukan mendapatkan bantuan, korban justru menjadi sasaran amukan belasan karyawan. Para pelaku secara brutal melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, serta robek di pakaian. Salah satu pelaku juga diduga merusak dan menyandera kunci kontak mobil milik korban.

Merasa tidak terima atas tindakan tersebut, korban T mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) untuk meminta pendampingan hukum. Korban langsung diterima oleh Ketua DPD LPK RI Jawa Tengah, yang kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum.

Pada Minggu dini hari, 2 November 2025, korban menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang. Sehari kemudian, pada Senin siang, 3 November 2025, korban bersama tim LPK RI resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Bangunan Berdiri di Atas Lahan LSD Milik Win di Sidoharjo, Agus Desak Pemkab Sragen Bertindak
Coretan Kecil tentang Wilson Lalengke, Suara Rakyat di Perserikatan Bangsa-Bangsa
Heboh Dugaan Praktik BAP Ilegal dan Pemerasan oleh Oknum Propam Polda Bali
Anis Aminah S.Keb Dinilai Bawa Semangat Perubahan, Siap Wujudkan Desa Manggar Mas yang Modern dan Sejahtera

Korban berharap agar seluruh pelaku yang terlibat segera diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya menuntut keadilan atas perlakuan brutal yang menimpanya.

Saat pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, sejumlah awak media turut hadir mengawal proses hukum tersebut, menandakan tingginya perhatian publik terhadap dugaan tindak pidana murni ini.

Kasus pengeroyokan yang menimbulkan luka serta perusakan barang milik korban berpotensi dijerat dengan beberapa pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Pasal 351 KUHP Ayat (1) & (2): Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.

Pasal 406 KUHP: Tentang perusakan barang, terkait kunci kontak mobil korban yang dirusak.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum.

(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Perusakan Aset PLN di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas
Next Article Keluarga Besar Berita Istana Turut Berdukacita atas Meninggalnya Dewan Pembina, Antasari Azhar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?