Publik Geram! ASN Pernah Dihukum Disiplin Lolos Seleksi JPT Salatiga

Berita Istana
3 Min Read

SALATIGA | BERITA ISTANA– Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Kompetitif Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tahun 2025 kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menilai ada indikasi pelanggaran dalam proses seleksi yang digelar untuk mengisi tujuh posisi strategis di lingkungan Pemkot Salatiga.

Sorotan tersebut mengarah pada poin sebelas dalam ketentuan umum seleksi yang berbunyi:

“Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.”

Ketentuan ini merupakan salah satu syarat utama bagi ASN yang ingin mengikuti seleksi terbuka. Proses seleksi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Aturan pelaksanaan seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Wuri Pujiastuti, pada 22 Agustus 2025.

Menurut Sri Hartono, hasil pemantauan lembaganya menemukan indikasi bahwa salah satu pejabat yang dinyatakan lolos seleksi pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

“Kami menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap salah satu syarat penting, yaitu poin sebelas. Jika benar, hal ini jelas melanggar prinsip merit system dalam seleksi jabatan tinggi,” ujar Sri Hartono di Salatiga, Rabu (29/10/2025).

Meski enggan menyebut nama pejabat dimaksud, Sri Hartono mengingatkan bahwa Wali Kota Salatiga saat itu, Yuliyanto, pernah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap delapan ASN pada April 2021.

Dalam pemberitaan media lokal pada masa itu, Yuliyanto menyebut bahwa delapan pejabat tersebut melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan SOP dengan baik dan benar, tidak melakukan koordinasi, konsultasi, laporan, maupun perintah kepada bawahan, sehingga pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Yuliyanto kala itu.

Adapun kedelapan pejabat yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial AI, AH, YJ, DI, BS, BSL, JP, dan JW, sebagian besar bertugas di lingkungan Pemkot Salatiga dan RSUD setempat. Jabatan mereka kemudian diisi oleh pejabat baru.

Sri Hartono menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas dan rekam jejak moral pejabat publik.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil seleksi,” tandasnya

Diketahui, Wuri Pujiastuti, Ketua Panitia Seleksi yang menandatangani aturan seleksi, kini telah pensiun. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wuri membantah adanya pelanggaran dalam proses seleksi.

“Tim pansel sudah izin ke BKN, Gubernur, Kemendagri, dan Wali Kota. Waktu itu Bapak Yuliyanto sudah mengembalikan tujuh ASN ke posisi semula. Hukuman disiplin sudah terhapus waktu pengembalian tersebut,” ujar Wuri, mantan Sekda Kota Salatiga.

Ia menambahkan, arahan pembinaan dari BKN terkait hal tersebut sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu dan telah diterapkan di daerah.

(BN/Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *