Sabtu, 19 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Sengketa Lahan di Desa Baning Kota Berlanjut, Marheden Siap Tempuh Jalur Mediasi Ke Polres Sintang

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 20 Juni 2026 22:02 10:02:41 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Kalbar – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, kembali mencuat setelah proses mediasi antara Marheden dan Kartono digelar di Kantor Desa Baning Kota pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Marheden menyampaikan keberatannya terhadap hasil mediasi yang menurutnya belum memberikan kepastian mengenai pihak yang dinilai berhak atas lahan yang disengketakan.

Menurut Marheden, penyelesaian sengketa seharusnya menghasilkan keputusan yang jelas mengenai status kepemilikan tanah, bukan membagi objek sengketa menjadi dua bagian.

“Saya sejak awal berharap ada keputusan yang menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut. Bukan membagi dua kepemilikannya,” kata Marheden kepada awak media usai mediasi.

Marheden menjelaskan bahwa klaim kepemilikannya berawal dari penyerahan lahan yang diterimanya pada tahun 2011. Ia mengaku memperoleh lahan tersebut sebagai bentuk kompensasi atas bantuan yang diberikannya dalam proses pengurusan program pengembangan lahan di kawasan tersebut untuk mendapatkan bantuan bibit Karet ke Dinas terkait.

Sebagai dasar kepemilikan, Marheden menunjukkan dokumen Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 12 September 2011 yang ditandatangani oleh Daud Darmadi sebagai pihak yang menyerahkan dan Marheden sebagai pihak penerima.

Bank Mandiri Taspen Resmikan Toko Aice Mantap di Manado, Dukung Pensiunan Jadi Wirausaha
Dialog Perdana Bharat Indonesia Cultural & Economic Forum (BICEF) Perkuat Keterlibatan India–Indonesia
Ibu2Canggih Moms Gathering Special National Children’s Day Jadi Ajang Bonding 100 Momfluencer dan Anak di Hari Anak Nasional
Gugik.id Permudah Pengadaan Server Dell Lewat Layanan Kustomisasi Spesifikasi Fleksibel

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di kawasan Kelompok Lebak Bali atau Darat Sungai Pilang, Desa Baning Kota.

Dokumen tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Baning Kota saat itu serta disaksikan sejumlah warga yang tercantum dalam surat.

Marheden menilai dokumen yang dimilikinya menjadi dasar yang cukup kuat untuk mempertahankan hak atas lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Selain dokumen administrasi, ia juga mengaku memiliki sejumlah saksi yang mengetahui riwayat penguasaan lahan tersebut.

Menurut keterangannya, di lokasi yang disengketakan pernah ditanam pohon kelapa bersama Pak Miang. Meski tanaman tersebut tidak bertahan karena kondisi lahan yang tergenang, keberadaan tanaman itu disebut masih diingat oleh sejumlah saksi yang mengetahui batas-batas lokasi.

Marheden juga mempertanyakan dokumen kepemilikan yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pihak lain.

Ia menyoroti adanya klausul dalam Surat Keterangan Tanah yang menurutnya menyebutkan bahwa apabila muncul sengketa di kemudian hari, penjual wajib mengganti uang yang telah dibayar kepada pembeli.

Menurut Marheden, klausul tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Dalam kesempatan yang sama, Marheden mengaku menduga adanya persoalan lain yang menyebabkan sengketa tersebut belum menemukan titik terang meskipun telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa pandangan pribadi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.

Karena itu, Marheden menyatakan akan menempuh jalur mediasi ke Polres Sintang apabila penyelesaian melalui mediasi di Desa Baning Kota tidak menghasilkan keputusan yang dianggap memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan.

“Saya akan mengikuti jalur mediasi ke Polres Sintang untuk membuktikan hak saya atas tanah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen lain yang turut diperlihatkan dalam mediasi, terdapat Surat Pernyataan Penyerahan Tanah tertanggal 2 Juni 2022 antara Enus Yanuardi sebagai pihak penyerah dan Kartono sebagai pihak penerima.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan sebidang tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang berada di wilayah Desa Baning Kota dengan batas-batas lahan yang berbeda dari dokumen yang dimiliki Marheden.

Perbedaan asal-usul dan riwayat penguasaan lahan inilah yang kini menjadi pokok sengketa antara kedua pihak.

Sementara itu, Kartono belum memberikan keterangan kepada media terkait sengketa tersebut. Saat dimintai tanggapan, Kartono memilih belum memberikan pernyataan karena proses penyelesaian masih berlangsung dan dikhawatirkan dapat menimbulkan informasi yang simpang siur.

Kepala Desa Baning Kota, Muryadi, A.Md, juga belum memberikan keterangan resmi terkait substansi sengketa. Menurut informasi yang diperoleh, pemerintah desa saat ini menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada para pihak yang bersengketa sesuai mekanisme yang berlaku.

(Selvi)

TAGGED:BERITA ISTANA SINTANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris
Next Article Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Isu Profesi Wartawan dan LSM Muncul dalam Dinamika Pilkades Manggarmas
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kinerja Terjaga, KAI Logistik Catat Kelola 12,7 Juta Ton Barang hingga Agustus
Berita Istana
Harga Minyak Anjlok 3%, Dupoin Futures Prediksi WTI Berpotensi Lanjut Melemah
Pesan Balasan WhatsApp Jadi Berbayar, Masih Worth It Kah? Begini Cara Hitungnya
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?