JAKARTA — Di tengah ramainya perbincangan publik terkait persoalan MATEL (mata elang) dan praktik penagihan utang oleh debt collector, tokoh edukator hukum Manang Soebeti, yang dikenal luas sebagai Pak Bray, kembali mengunggah ulang video lama miliknya untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dalam unggahan yang kembali viral tersebut, Pak Bray menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi debitur maupun pihak penagih utang. Ia menyampaikan bahwa utang atau cicilan memang wajib dibayar, namun apabila debitur mengalami kesulitan finansial, jalan yang benar adalah dengan berkomunikasi secara baik-baik, bukan dengan paksaan atau intimidasi.
“Kalau punya utang cicilan, ya harus dibayar. Tapi kalau memang tidak sanggup, bicarakan baik-baik. Jangan lari, jangan menghindar,” tegas Pak Bray dalam video tersebut.
Namun demikian, Pak Bray juga mengingatkan keras kepada para debt collector agar tidak melampaui batas hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa debt collector dilarang memaksa, mengancam, apalagi melakukan kekerasan terhadap debitur atau pemilik kendaraan.
Menurutnya, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Debt collector tidak boleh memaksa debitur menyerahkan kendaraan dengan ancaman atau kekerasan. Penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan kemauan sepihak,” jelasnya.
Pak Bray menegaskan bahwa tugas debt collector hanyalah mengingatkan atau menagih secara sopan dan beretika, bukan bertindak seperti aparat penegak hukum.
“Ingat, tugas debt collector hanya menagih atau mengingatkan secara baik. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan ancaman,” tambahnya.
Unggahan ulang video ini mendapat respons luas dari warganet dan kembali viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen menilai edukasi hukum tersebut sangat relevan di tengah maraknya kasus penarikan kendaraan secara paksa yang kerap meresahkan masyarakat.
Melalui edukasi ini, Pak Bray berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban debitur, sekaligus mendorong para pelaku penagihan utang agar mematuhi hukum dan etika, sehingga tidak ada lagi korban intimidasi di lapangan.
Video tersebut turut disertai tagar #PakBray #DebtCollector #EdukasiHukum #Viral #FYP, sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi kepada publik.