Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Tambang Galian Sambirembe Kalijambe Sragen Diduga Garap Tanah Kas Desa, Ijin dan Mekanisme di Klaim Banyak Kejanggalan

Berita Istana
Last updated: Rabu, 24 Desember 2025 21:18 9:18:03 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

SRAGEN — Aktivitas pertambangan kerikil berpasir alami (sirtu) di Kalijambe, Kabupaten Sragen, memantik penolakan terbuka dari warga. Bukan semata soal tambang, melainkan kejanggalan cara operasi dijalankan: tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga, dan diduga merambah tanah kas desa.

Tim yang meminta keterangan kepada sejumlah warga mendapati sikap seragam: menolak. Warga menyebut tidak pernah diajak bicara sebelum alat berat masuk dan material diangkut. Sosialisasi, jika pun ada, dilakukan belakangan setelah tambang beroperasi. “Ini kebalikan. Operasi dulu, sosialisasi belakangan,” kata warga.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika izin benar-benar resmi, mengapa tahapan sosial justru diabaikan? Warga menyebut, pihak penambang baru mendatangi masyarakat dengan membawa dokumen izin setelah aktivitas berjalan. Izin dipakai sebagai tameng, bukan sebagai dasar dialog.

Masalah kian serius ketika warga mengungkap dugaan penambangan tanah kas desa yang lokasinya berdekatan dengan sungai. Penggalian disebut dilakukan tanpa rembug desa, tanpa persetujuan pemerintah desa. “Main keruk saja,” tutur warga.

Alasan penambang bahwa penggalian dilakukan karena sungai dangkal dinilai tidak masuk akal. Apa pun dalihnya, tanah kas desa bukan objek yang bisa disentuh sepihak.

Menurut pengakuan warga, material yang diambil dari area tersebut mencapai sekitar 30 rit. Jenis material yang diangkut meliputi batu, tanah urug, dan pasir.

Fakta ini bertolak belakang dengan papan izin yang terpasang di lokasi, yang hanya mencantumkan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).
Warga juga menyebut nama pihak-pihak yang diduga terlibat dalam operasi.

Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan
Indonesia Berbenah: Dari Retorika Arogansi Menuju Retorika Urgensi
Bantu Perekonomian Satgas Yonif 408/Sbh Borong Hasil Kebun Masyarakat Wamitu Distrik Goa Balim

Disebutkan seorang pemodal berinisial By, warga Banyuanyar, Solo, serta inisial Dd, warga Plupuh, Sragen, yang menurut warga juga menjabat kepala dusun dan berperan sebagai penanggung jawab di lapangan. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

READ  Gawat! Inspektorat Sragen Periksa BUMDes Krida Utama Karangmalang Masaran

Pemilik izin sebagaimana tercantum dalam papan informasi adalah CV Dumilah Bumi Mandiri. Namun izin di papan tidak menjawab pertanyaan kunci: mengapa tanah kas desa ikut ditambang, siapa yang memberi persetujuan, dan atas dasar hukum apa material non-sirtu diangkut?
Warga mengungkapkan situasi sempat bergejolak.

Pihak penambang disebut menjanjikan akan duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Janji itu, kata warga, tak pernah berujung kejelasan. Hingga kini, tidak ada keputusan, tidak ada penjelasan, dan tidak ada transparansi.

Izin vs Praktik: Celah Pelanggaran
Sejumlah ketentuan hukum berpotensi dilanggar:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin yang sah atau di luar izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 160 ayat (2): Pemegang izin yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 76 dan 77: Tanah kas desa merupakan aset desa dan pengelolaannya wajib melalui mekanisme persetujuan desa. Pemanfaatan tanpa persetujuan berpotensi melanggar hukum.

Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Pemanfaatan tanah kas desa wajib melalui musyawarah desa serta persetujuan kepala desa dan BPD.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggalian di sekitar sungai tanpa izin dan kajian lingkungan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan hidup.

Kasus diwilayah Kecamatan Kalijambe Sragen menegaskan satu hal: izin tidak boleh menjadi cek kosong. Legalitas administratif tidak menghapus kewajiban sosial, tidak meniadakan persetujuan desa, dan tidak membenarkan pengambilan aset desa secara sepihak. Tanpa pengawasan tegas, tambang legal pun dapat berubah menjadi praktik yang dipertanyakan.

READ  Polemik Tanah Donoyudan Diluruskan: Kades Poniman Siap Tandatangani Seratus Dokumen, Isu Liar Dibantah

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kapolres Tangsel Dimutasi Akibat Kasus Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Tradisi Cari Cuan untuk Beli Bintang di Polri
Next Article Provos Polres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Personel Pos Pam Yan Nataru Taman Dayu Pandaan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Kepemimpinan Inferiority Complex: Kritik atas Respons Pemerintah terhadap Bencana Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 03:00
Berita Istana

Pastikan Mudik Aman, KAI Divre I Sumut Siagakan 31 Lokomotif dan 73 Kereta Laik Operasi

Minggu, 1 Maret 2026 20:51
Berita Istana

Tumbuh 37% YoY, Angkutan Limbah B3 KAI Logistik Tembus 14.256 Ton

Selasa, 20 Januari 2026 10:50
Berita Istana

Holding Perkebunan Nusantara Siaga Hadapi Kemarau, PalmCo Perkuat Deteksi Dini Karhutla dan Strategi Agronomi

Selasa, 7 April 2026 19:32
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?