Kamis, 9 Jul 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
DaerahTNI & POLRI

Terkesan Kebal Hukum, Tambang Galian C di Kalikatir Gondang Kembali Beroperasi

Berita Istana
Last updated: Senin, 25 Mei 2026 08:56 8:56:52 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Mojokerto, Senin (25/5/2026) – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bumi Majapahit kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh tim terpadu Satgas Pertambangan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, praktik tambang tanpa izin di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, diduga masih terus beroperasi.

Berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan seperti biasa. Padahal, dalam rapat dan berita acara sebelumnya, para pengusaha tambang telah menyatakan kesediaannya untuk mengurus perizinan. Bahkan ditegaskan, apabila izin tidak diterbitkan, mereka siap menutup operasional tambang secara mandiri.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Tambang masih buka dan beroperasi seperti biasa. Terkesan kebal hukum,” ungkap salah satu warga.
Tak hanya persoalan izin, aktivitas tambang tersebut juga diduga berdiri di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang secara aturan tidak dapat dialihfungsikan. Seharusnya, kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan di kawasan dengan status peruntukan yang sesuai (zona merah tambang), bukan di lahan pertanian yang dilindungi.
Nama seorang pengusaha yang dikenal warga dengan sebutan “Selamet” disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola tambang tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Secara regulasi, tindakan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal kerap dinilai tidak maksimal. Fenomena ini sering dikaitkan dengan dugaan adanya jaringan atau “mafia tambang” yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.

READ  Merajalela Gadai Gelap Rentenir di Mojokerto: Bunga Cekik Leher, Barang Jaminan Kerap Hilang

Masyarakat pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan transparan. Tidak hanya sebatas penindakan di permukaan, tetapi juga membongkar dugaan struktur yang melindungi praktik tambang ilegal tersebut.

Selain itu, warga berharap instansi pusat seperti Dittipiter Mabes Polri dan Satgas PKH dapat turun langsung ke lokasi guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh.(Eko.BIN).

Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik
Kejari Wonogiri Benarkan Iwan Marwanto, Bos BUMD di Boyolali Masuk Daftar Pencarian Orang
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Gelaran Patroli Cipta Kondisi, Polres Sintang Gerebek Balap Liar: Ratusan Motor dan Remaja Diamankan
TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto
Next Article Program Ilmu Komunikasi BINUS University Raih Peringkat Pertama di Indonesia Versi SCImago
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026
Berita Istana
Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?
Berita Istana
Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman
Berita Istana
Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Versi Novel – Minggu, 30 November 2025 Redaksi Berita Istana
Berita IstanaPendidikan

Pelayanan Samsat Polres Sragen Perlu Mendapatkan Apresiasi

Minggu, 30 November 2025 23:44
ILUSTRASI-Penipuan-merugikan-korban-hingga-milyaran
Berita IstanaDaerah

Modus Licin! Pasutri Asal Gilirejo Baru Miri Diduga Tipu Uang Miliaran Rupiah

Jumat, 7 November 2025 16:05
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Klarifikasi Pemuda yang Mencaci Maki Institusi TNI di Sragen, Akhirnya Minta Maaf Usai Videonya Viral

Minggu, 10 Mei 2026 19:05
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

UKW Angkatan ke-24 Unitomo, 21 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Senin, 29 Juni 2026 11:23
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?