Jumat, 9 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
DaerahTNI & POLRI

Terkesan Kebal Hukum, Tambang Galian C di Kalikatir Gondang Kembali Beroperasi

Berita Istana
Last updated: Senin, 25 Mei 2026 08:56 8:56:52 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Mojokerto, Senin (25/5/2026) – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bumi Majapahit kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh tim terpadu Satgas Pertambangan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, praktik tambang tanpa izin di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, diduga masih terus beroperasi.

Berdasarkan informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan seperti biasa. Padahal, dalam rapat dan berita acara sebelumnya, para pengusaha tambang telah menyatakan kesediaannya untuk mengurus perizinan. Bahkan ditegaskan, apabila izin tidak diterbitkan, mereka siap menutup operasional tambang secara mandiri.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Tambang masih buka dan beroperasi seperti biasa. Terkesan kebal hukum,” ungkap salah satu warga.
Tak hanya persoalan izin, aktivitas tambang tersebut juga diduga berdiri di atas lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang secara aturan tidak dapat dialihfungsikan. Seharusnya, kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan di kawasan dengan status peruntukan yang sesuai (zona merah tambang), bukan di lahan pertanian yang dilindungi.
Nama seorang pengusaha yang dikenal warga dengan sebutan “Selamet” disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola tambang tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan apakah terjadi pembiaran, lemahnya pengawasan, atau bahkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Secara regulasi, tindakan pertambangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal kerap dinilai tidak maksimal. Fenomena ini sering dikaitkan dengan dugaan adanya jaringan atau “mafia tambang” yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.

Masyarakat pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dan transparan. Tidak hanya sebatas penindakan di permukaan, tetapi juga membongkar dugaan struktur yang melindungi praktik tambang ilegal tersebut.

Selain itu, warga berharap instansi pusat seperti Dittipiter Mabes Polri dan Satgas PKH dapat turun langsung ke lokasi guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh.(Eko.BIN).

Kejari Wonogiri Benarkan Iwan Marwanto, Bos BUMD di Boyolali Masuk Daftar Pencarian Orang
Ketua SMSI Jawa Tengah Apresiasi Kekompakan SMSI Solo Raya
Dandim 0827/Sumenep Terima Kunjungan Kadis DPMD, Bahas Program Irpom 2025
Teguh Margo Diduga Mengintip dan Rekam Perempuan yang Sedang Mengobati Luka Perut di Dalam Mobil
TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto
Next Article Program Ilmu Komunikasi BINUS University Raih Peringkat Pertama di Indonesia Versi SCImago
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI Region 6 Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian dan Semangat Berbagi
Berita Istana
BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
Berita Istana
BRI BO Pluit Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
Berita Istana
Warsito Canangkan Tiga Agenda Strategis: Soliditas SMSI, Pupuk untuk Petani, dan Jajaki Kerja Sama Pelindo
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?