Melawi, BERITA ISTANA – Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT 002 RW 006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (10/10/2025), berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Kalong Polres Melawi Polda Kalbar.
Tak butuh waktu 24 jam, pelaku berinisial RND alias AF berhasil ditangkap petugas di Jalan Prawindo, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ambril, S.H., M.A.P., C.P.M., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RND merupakan residivis kambuhan. Ia sudah empat kali keluar-masuk Lapas dan diketahui juga sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ambril saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) pagi.
Lebih lanjut, AKP Ambril menegaskan bahwa Polres Melawi tidak akan main-main dalam menindak para pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
“Polres Melawi akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut mendukung tugas-tugas kepolisian.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selalu mendukung Polres Melawi. Kami harap kerja sama ini terus terjalin agar Melawi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.
Saat ini, pelaku RND masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Kurniawati / Arb)