SUKOHARJO, – Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Warsito menegaskan, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Terlebih, apabila berita yang beredar hanya menampilkan potongan video, pernyataan, atau narasi yang belum menjelaskan keseluruhan kronologi peristiwa.
“Jangan mudah percaya dengan berita yang hanya dipotong-potong. Kita harus melihat persoalan secara utuh, memahami kronologi, dan mencari informasi dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi karena informasi yang belum lengkap,” tegas Warsito.
Menurutnya, munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggerebekan secara brutal, pendobrakan kamar santri, hingga dibawanya sejumlah penghuni pondok pesantren, termasuk anak-anak, perlu disikapi secara cermat dan tidak langsung disimpulkan tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Berawal dari Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo ; Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa tersebut bermula dari kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung Mi Babi di tepi sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Kasus itu kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian hingga mengarah kepada seseorang berinisial ST.
Pada 19 Oktober 2026, ST berhasil diamankan polisi di wilayah Sukoharjo.
Dalam proses penangkapan, menurut keterangan kepolisian, ST melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan busur panah. Perlawanan tersebut mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.
Polisi juga menyebut ST memiliki riwayat pernah terlibat dalam perkara terorisme, termasuk dugaan keterkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.
Polisi Mengembangkan Pencarian DPO ; Setelah mengamankan ST, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari seseorang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran warung tersebut.
Menurut informasi kepolisian, I juga disebut memiliki riwayat perkara terorisme dan diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.
Penelusuran kemudian mengarah ke lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Penggeledahan Dilakukan dengan Izin Pengadilan
Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Penggunaan personel Brimob dengan persenjataan lengkap menjadi salah satu hal yang menuai perhatian masyarakat.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, pengerahan personel tersebut berkaitan dengan pertimbangan tingkat kerawanan dan riwayat perlawanan dalam proses penangkapan sebelumnya.
Penggeledahan disebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan dengan sasaran utama mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Dalam proses tersebut, orang yang dicari tidak ditemukan.
Sementara itu, polisi dilaporkan menyita sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, busur dan anak panah, serta beberapa buku atau literatur yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Perempuan dan Anak-Anak Mendapat Pendampingan
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lingkungan pondok pesantren, berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Setelah proses tersebut, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.
Hal ini menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai penanganan para penghuni pondok pesantren.
Warsito: Jangan Menggiring Opini Sebelum Mengetahui Fakta ; Warsito kembali mengingatkan bahwa dalam menyikapi persoalan hukum, masyarakat hendaknya tidak hanya melihat satu sisi pemberitaan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang dipotong atau narasi yang belum terverifikasi.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur, tentu harus diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka. Tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video pendek atau potongan pernyataan. Kita harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan,” ujar Warsito.
Ia juga mengingatkan insan pers agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta menyajikan informasi secara berimbang.
Menurut Warsito, masyarakat harus bisa membedakan antara fakta lapangan, dugaan, pernyataan narasumber, dan opini yang berkembang di media sosial.
“Jangan mudah terprovokasi. Pahami kronologinya, cek kebenaran informasinya, dan jangan ikut menyebarkan berita yang belum jelas faktanya. Pers harus mencerdaskan masyarakat, bukan memperkeruh suasana,” pungkasnya.
Peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo tersebut kini menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan informasi, klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pengelola pondok pesantren, serta penghormatan terhadap hak-hak para penghuni pondok menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
(Redaksi Mata Jateng)

