Selasa, 16 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Hp Dirampas 

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 13 Desember 2025 16:52 4:52:24 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Semarang | Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan selama belasan jam, intimidasi sistematis, serta perampasan telepon genggam. Peristiwa ini diduga kuat melibatkan sejumlah oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.

Insiden mengejutkan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Menurut pengakuan Ardianto, YYN yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS, diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Grand Max putih dengan kaca tertutup, menyerupai aksi penculikan di ruang publik.

Tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Ironisnya, korban justru tidak langsung mendapatkan perlindungan hukum. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardianto dibawa ke Polsek Ngaliyan dan berada di sana hingga pukul 00.30 WIB. Namun, laporan yang hendak dibuat disebut tidak diterima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: ke mana korban kekerasan harus mencari keadilan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah seorang wartawan?

Alih-alih dibebaskan, korban kembali dibawa ke PT RPS yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang. Di lokasi tersebut, Ardianto mengaku disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan dengan penjagaan dua orang petugas keamanan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sengaja dan terencana.

BRI Finance Hadirkan Solusi Kepemilikan Mobil Lebih Mudah di “BRI Goes to Office”
Solusi Drone untuk Survey Koridor hingga Inspeksi Jaringan Transmisi
Dua Kali Terjadi Curanmor di Gilirejo Baru, Warga Makin Resah
Awali Pendidikan, Ratusan Prasis Semaba PK TNI AU A-55 Jalani Orientasi Medan

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun, laporan kembali belum diterima hingga sejumlah rekan wartawan datang memberikan pendampingan. Setelah adanya tekanan kolektif dari insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai bagian dari alat bukti hukum.

READ  Maraknya Tambang Ilegal di Sukoharjo: Berjalan Lama, Diduga Dibekingi Oknum dan Ormas

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh sepasang suami istri penjual angkringan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat langsung aksi kekerasan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!”, saat kejadian berlangsung di ruang terbuka.

Atas kejadian tersebut, Ardianto akhirnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini memicu sorotan tajam publik dan komunitas pers nasional, karena tidak hanya menyangkut kekerasan fisik terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jabatan?

(Tim & Red)

TAGGED:BERITA ISTANA POLDA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Netizen Nilai 6 Anggota Polri Pahlawan, Serukan Tak Ditahan
Next Article Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Kendaraan Bekas Jadi Alternatif Favorit, Pembiayaan BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026
Kasus yang Dilaporkan Yanti terhadap Ajun Diduga Belum Temui Titik Terang, Publik Pertanyakan Perkembangan Penanganan di Polda Sumsel
Berita Istana TNI & POLRI
Ribuan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo
Berita Istana TNI & POLRI
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

TNI & POLRI

Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, Warga Sragen Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 25 Februari 2026 20:13
Berita IstanaPendidikan

Benarkah Perusahaan Media Tak Perlu Diverifikasi? Begini Kata Dewan Pers

Kamis, 25 September 2025 17:37
Berita IstanaDaerah

Tokoh Adat dan Masyarakat Silat Hilir Apresiasi Pembongkaran Arena Judi Sabung Ayam

Senin, 20 April 2026 11:50
Berita IstanaTNI & POLRI

LANGKAH PROGRESIF: UNGKAP KASUS TAK TERPAKU SOP, SATNARKOBA SURAKARTA

Kamis, 19 Maret 2026 21:33
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?