Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Wartawan Media Online Diduga Dianiaya Brutal, Disekap 13 Jam, dan Hp Dirampas 

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 13 Desember 2025 16:52 4:52:24 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Semarang | Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang wartawan media online jejakkasusindonesianews.com, Ardianto, mengaku menjadi korban penganiayaan brutal, penyekapan selama belasan jam, intimidasi sistematis, serta perampasan telepon genggam. Peristiwa ini diduga kuat melibatkan sejumlah oknum pimpinan perusahaan swasta di Kota Semarang.

Insiden mengejutkan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.10 WIB, di bawah tribun lapangan Jalan Sapta Prastya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Korban mengaku didatangi sekitar tujuh orang, di antaranya JN yang disebut berasal dari PT STMJ (Angker Bir), serta VT dan YYN dari PT RPS (Repro Putra Sukses).

Menurut pengakuan Ardianto, YYN yang disebut menjabat sebagai Manajer PT RPS, diduga menjadi aktor utama dalam aksi kekerasan tersebut. Korban mengaku mengalami pemukulan, rambut dijambak, tangan dipelintir, diseret, ditendang, hingga dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil Grand Max putih dengan kaca tertutup, menyerupai aksi penculikan di ruang publik.

Tindakan tersebut diduga kuat memenuhi unsur pidana serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Ironisnya, korban justru tidak langsung mendapatkan perlindungan hukum. Sekitar pukul 21.00 WIB, Ardianto dibawa ke Polsek Ngaliyan dan berada di sana hingga pukul 00.30 WIB. Namun, laporan yang hendak dibuat disebut tidak diterima. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik: ke mana korban kekerasan harus mencari keadilan, terlebih ketika yang menjadi korban adalah seorang wartawan?

Alih-alih dibebaskan, korban kembali dibawa ke PT RPS yang berlokasi di Kawasan Industri Candi Blok 17/2 Semarang. Di lokasi tersebut, Ardianto mengaku disekap selama kurang lebih 13 jam, sejak pukul 01.30 WIB hingga 14.30 WIB, di pos satpam perusahaan dengan penjagaan dua orang petugas keamanan. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya perampasan kemerdekaan secara sengaja dan terencana.

Bitcoin Flat di US$74K, Sebagian Investor Justru Mulai Positioning
Tigo AI Meluncurkan AI Creative Engine Super Cepat 0,8 Detik, Biaya Produksi Iklan Dapat Hemat Lebih dari 80% Dibanding Media Tradisional
Avenew Hadirkan AveXchange 2026, PMO Exchange Pertama di Indonesia untuk Mengungkap “The X Factor of PMO”
Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang 30 Hari dalam Kasus Pemerasan

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban kembali dibawa ke Polrestabes Semarang. Namun, laporan kembali belum diterima hingga sejumlah rekan wartawan datang memberikan pendampingan. Setelah adanya tekanan kolektif dari insan pers, korban akhirnya diarahkan untuk melengkapi administrasi laporan serta menjalani visum sebagai bagian dari alat bukti hukum.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh sepasang suami istri penjual angkringan yang berada di sekitar lokasi kejadian. Keduanya mengaku melihat langsung aksi kekerasan dan sempat berteriak, “Jangan bertengkar di sini!”, saat kejadian berlangsung di ruang terbuka.

Atas kejadian tersebut, Ardianto akhirnya secara resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut dikabarkan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini memicu sorotan tajam publik dan komunitas pers nasional, karena tidak hanya menyangkut kekerasan fisik terhadap individu, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan jurnalis dan kebebasan pers sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jabatan?

(Tim & Red)

TAGGED:BERITA ISTANA POLDA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Netizen Nilai 6 Anggota Polri Pahlawan, Serukan Tak Ditahan
Next Article Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Investor Tembus 30 Juta, Dhiraj Kelly Soroti Literasi Pasar Modal yang Baru 17 Persen
Berita Istana
Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor, Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas
Berita Istana
Mitra Penjahit Terdekat untuk Kebutuhan Seragam dan Manufaktur Pakaian Perusahaan Anda
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?