Minggu, 27 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Carut Marut PT Chutex International Indonesia: Dugaan Pelanggaran Perizinan SLF hingga Pemanfaatan Tanah Negara Jadi Sorotan

Berita Istana
Last updated: Rabu, 12 Agustus 2026 17:30 5:30:27 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SUKOHARJO – Sejumlah persoalan yang diduga melibatkan PT Chutex International Indonesia, perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Menggungan RT 02/RW 10, Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian berbagai pihak. Mulai dari dugaan penggunaan tanah negara untuk pembangunan jembatan, persoalan peralihan perusahaan, hingga masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disebut telah berakhir, (Rabu 12 Agustus 2026.)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Chutex International Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen berorientasi ekspor. Namun, di balik aktivitas operasionalnya, muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pembangunan jembatan yang memanfaatkan atau melintasi tanah negara berupa saluran irigasi untuk kepentingan operasional perusahaan. Apabila benar dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan mengenai pemanfaatan aset negara.

Selain itu, peralihan dari PT Jaya Perkasa Textile menjadi PT Chutex International Indonesia juga menjadi perhatian publik. PT Jaya Perkasa Textile sebelumnya dikenal sebagai bagian dari jaringan afiliasi Sritex Group dan sempat masuk dalam daftar perusahaan afiliasi yang mengajukan tagihan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam proses hukum kepailitan.

Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan mengenai mekanisme peralihan nama maupun status perusahaan yang kini digunakan oleh PT Chutex International Indonesia. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses tersebut.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan perusahaan diduga telah berakhir masa berlakunya pada 21 Juli 2026. SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga layak digunakan.

Tokocrypto Buka Deposit QRIS untuk Mudahkan Transaksi Kripto di Indonesia
Ketua Umum PPWI Ajak Anggota di Jawa Tengah Tetap Kompak dan Rukun, Hindari Perpecahan
International Undergraduate Program untuk Pebisnis Era Digital
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam

Apabila benar masa berlaku SLF telah habis dan belum diperpanjang, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan melalui sistem yang berlaku. Bangunan komersial yang tidak memiliki SLF yang masih berlaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis Jawa Tengah Guntur Adi Pradana, SH., MH., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Jika Sertifikat Laik Fungsi telah habis masa berlakunya, maka legalitas kelaikan bangunan harus segera diperiksa. Pemerintah daerah harus melakukan pengecekan terhadap kelayakan gedung dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Guntur.

Ia juga menyampaikan beberapa poin yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
Dugaan persoalan peralihan dari PT Jaya Perkasa Textile menjadi PT Chutex International Indonesia yang menurutnya perlu ditelusuri karena berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya terhubung dengan Sritex Group.

Dugaan masa berlaku SLF bangunan yang telah berakhir pada 21 Juli 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

Dugaan penggunaan tanah negara atau saluran irigasi untuk pembangunan jembatan yang digunakan bagi kepentingan operasional perusahaan.
Perlunya pemeriksaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing oleh instansi imigrasi guna memastikan seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Guntur, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka pihaknya berencana menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, beredar informasi bahwa pemilik perusahaan yang dikenal dengan nama Mister William tengah menghadapi tekanan akibat berbagai persoalan yang berkembang. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun manajemen PT Chutex International Indonesia mengenai informasi tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Chutex International Indonesia melalui Mr. Antoni maupun Mr. Dat yang telah dikonfirmasi oleh redaksi belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila di kemudian hari pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Chutex International Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Dinas terkait, Balai Besar Wilayah Sungai (apabila berkaitan dengan saluran irigasi), serta Kantor Imigrasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi. Berita ini akan diperbarui setelah hak jawab atau tanggapan resmi diterima.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SUKOHARJO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Bukti Komitmen Keberlanjutan, Jasa Marga Raih Predikat Gold pada 6th TJSL & CSR Award 2026
Next Article Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
SMSI Jateng Gelar Konsolidasi Karesidenan Semarang, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?