SUKOHARJO – Sejumlah persoalan yang diduga melibatkan PT Chutex International Indonesia, perusahaan garmen yang beralamat di Jalan Menggungan RT 02/RW 10, Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian berbagai pihak. Mulai dari dugaan penggunaan tanah negara untuk pembangunan jembatan, persoalan peralihan perusahaan, hingga masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disebut telah berakhir, (Rabu 12 Agustus 2026.)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Chutex International Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen berorientasi ekspor. Namun, di balik aktivitas operasionalnya, muncul sejumlah dugaan persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian instansi berwenang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pembangunan jembatan yang memanfaatkan atau melintasi tanah negara berupa saluran irigasi untuk kepentingan operasional perusahaan. Apabila benar dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan mengenai pemanfaatan aset negara.
Selain itu, peralihan dari PT Jaya Perkasa Textile menjadi PT Chutex International Indonesia juga menjadi perhatian publik. PT Jaya Perkasa Textile sebelumnya dikenal sebagai bagian dari jaringan afiliasi Sritex Group dan sempat masuk dalam daftar perusahaan afiliasi yang mengajukan tagihan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam proses hukum kepailitan.
Di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan mengenai mekanisme peralihan nama maupun status perusahaan yang kini digunakan oleh PT Chutex International Indonesia. Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait proses tersebut.
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan perusahaan diduga telah berakhir masa berlakunya pada 21 Juli 2026. SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga layak digunakan.
Apabila benar masa berlaku SLF telah habis dan belum diperpanjang, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemilik bangunan wajib mengajukan perpanjangan melalui sistem yang berlaku. Bangunan komersial yang tidak memiliki SLF yang masih berlaku dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis Jawa Tengah Guntur Adi Pradana, SH., MH., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jika Sertifikat Laik Fungsi telah habis masa berlakunya, maka legalitas kelaikan bangunan harus segera diperiksa. Pemerintah daerah harus melakukan pengecekan terhadap kelayakan gedung dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Guntur.
Ia juga menyampaikan beberapa poin yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, antara lain:
Dugaan persoalan peralihan dari PT Jaya Perkasa Textile menjadi PT Chutex International Indonesia yang menurutnya perlu ditelusuri karena berkaitan dengan perusahaan yang sebelumnya terhubung dengan Sritex Group.
Dugaan masa berlaku SLF bangunan yang telah berakhir pada 21 Juli 2026 sehingga perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.
Dugaan penggunaan tanah negara atau saluran irigasi untuk pembangunan jembatan yang digunakan bagi kepentingan operasional perusahaan.
Perlunya pemeriksaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing oleh instansi imigrasi guna memastikan seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Guntur, apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka pihaknya berencana menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, beredar informasi bahwa pemilik perusahaan yang dikenal dengan nama Mister William tengah menghadapi tekanan akibat berbagai persoalan yang berkembang. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan maupun manajemen PT Chutex International Indonesia mengenai informasi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Chutex International Indonesia melalui Mr. Antoni maupun Mr. Dat yang telah dikonfirmasi oleh redaksi belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila di kemudian hari pihak perusahaan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Chutex International Indonesia, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Dinas terkait, Balai Besar Wilayah Sungai (apabila berkaitan dengan saluran irigasi), serta Kantor Imigrasi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi. Berita ini akan diperbarui setelah hak jawab atau tanggapan resmi diterima.(Tim:Red)

