Senin, 2 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh

Berita Istana
Last updated: Senin, 2 November 2026 13:04 1:04:30 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SUKOHARJO, – Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Warsito menegaskan, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Terlebih, apabila berita yang beredar hanya menampilkan potongan video, pernyataan, atau narasi yang belum menjelaskan keseluruhan kronologi peristiwa.

“Jangan mudah percaya dengan berita yang hanya dipotong-potong. Kita harus melihat persoalan secara utuh, memahami kronologi, dan mencari informasi dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi karena informasi yang belum lengkap,” tegas Warsito.

Menurutnya, munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggerebekan secara brutal, pendobrakan kamar santri, hingga dibawanya sejumlah penghuni pondok pesantren, termasuk anak-anak, perlu disikapi secara cermat dan tidak langsung disimpulkan tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo ; Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa tersebut bermula dari kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung Mi Babi di tepi sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Kasus itu kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian hingga mengarah kepada seseorang berinisial ST.
Pada 19 Oktober 2026, ST berhasil diamankan polisi di wilayah Sukoharjo.

BRI Finance Optimis Insentif EV Dongkrak Pertumbuhan Pembiayaan New Car EV
Dari Jakarta hingga Medan, Prudential Syariah Dengar Cerita Peserta di Hari Pelanggan
Ketua Majelis Dikdasmen Tinjau Pembangunan Perguruan Muhammadiyah Parungpanjang Bogor
Yang Dibawa Pulang Sanct Social dari Tar2Cup SMA Tarakanita 2: Senyum yang Sama dari 112 Pelajar dan Orang Tua yang Mampir ke Booth

Dalam proses penangkapan, menurut keterangan kepolisian, ST melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan busur panah. Perlawanan tersebut mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.

Polisi juga menyebut ST memiliki riwayat pernah terlibat dalam perkara terorisme, termasuk dugaan keterkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.

Polisi Mengembangkan Pencarian DPO ; Setelah mengamankan ST, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari seseorang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran warung tersebut.

Menurut informasi kepolisian, I juga disebut memiliki riwayat perkara terorisme dan diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.

Penelusuran kemudian mengarah ke lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan Dilakukan dengan Izin Pengadilan
Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Penggunaan personel Brimob dengan persenjataan lengkap menjadi salah satu hal yang menuai perhatian masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, pengerahan personel tersebut berkaitan dengan pertimbangan tingkat kerawanan dan riwayat perlawanan dalam proses penangkapan sebelumnya.

Penggeledahan disebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan dengan sasaran utama mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam proses tersebut, orang yang dicari tidak ditemukan.
Sementara itu, polisi dilaporkan menyita sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, busur dan anak panah, serta beberapa buku atau literatur yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan.

Perempuan dan Anak-Anak Mendapat Pendampingan
Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lingkungan pondok pesantren, berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah proses tersebut, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Hal ini menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai penanganan para penghuni pondok pesantren.

Warsito: Jangan Menggiring Opini Sebelum Mengetahui Fakta ; Warsito kembali mengingatkan bahwa dalam menyikapi persoalan hukum, masyarakat hendaknya tidak hanya melihat satu sisi pemberitaan.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang dipotong atau narasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur, tentu harus diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka. Tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video pendek atau potongan pernyataan. Kita harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan,” ujar Warsito.

Ia juga mengingatkan insan pers agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta menyajikan informasi secara berimbang.
Menurut Warsito, masyarakat harus bisa membedakan antara fakta lapangan, dugaan, pernyataan narasumber, dan opini yang berkembang di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi. Pahami kronologinya, cek kebenaran informasinya, dan jangan ikut menyebarkan berita yang belum jelas faktanya. Pers harus mencerdaskan masyarakat, bukan memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo tersebut kini menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan informasi, klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pengelola pondok pesantren, serta penghormatan terhadap hak-hak para penghuni pondok menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

(Redaksi Mata Jateng)

TAGGED:BERITA ISTANA SUKOHARJOWARSITO DIRUT PT BIN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Sanggabiz di KUMPUL Connect for Change SUMMIT 2026: Mendefinisikan Ulang Dampak Nyata untuk Bisnis yang Terintegrasi
Next Article Bittime Tekankan Pentingnya Kepatuhan dan Perlindungan Konsumen di Industri Aset Digital
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Kereta Api Jadi Pilihan Aman dan Nyaman bagi Ibu Hamil
Berita Istana
Perkuat Literasi Keuangan, BRI Finance Dorong Pembiayaan yang Bertanggung Jawab
Echoes from the Land of the Dragon Raih Penghargaan di ART & TUR 2026
Berita Istana
Apakah Deposito Kena Pajak? Ini yang Perlu Kamu Ketahui
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?