Jumat, 6 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Investasi Emas dan Perak Bisa Kena Pajak hingga 35%, Bagaimana dengan Versi Kriptonya?

Berita Istana
Last updated: Jumat, 6 November 2026 14:15 2:15:59 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Investasi emas dan perak kini menjadi sorotan karena menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memahami bahwa setiap instrumen memiliki karakteristik, biaya, dan perlakuan pajak yang berbeda.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai pemahaman terhadap aspek perpajakan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan investasi, terutama seiring berkembangnya instrumen digital yang memberikan eksposur terhadap harga logam mulia.

“Investor perlu memahami bahwa investasi emas dan perak fisik memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset digital berbasis tokenisasi. Perbedaan tersebut juga dapat memengaruhi perlakuan pajak, biaya transaksi, serta cara menghitung potensi hasil investasi,” kata Yudho.

Memahami pajak investasi logam mulia fisik

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan kena pajak dikenakan tarif PPh progresif sesuai lapisan penghasilan. Tarif tertinggi yang berlaku saat ini mencapai 35%.

Namun, pengenaan pajak tersebut tidak berarti setiap transaksi pembelian atau penjualan logam mulia secara otomatis dikenakan PPh progresif sebesar 35%.

Pemantauan Lalu Lintas Berbasis Drone dalam Ekosistem ETLE
Enam Tahun IFG Life, Terus Bertumbuh untuk Hidup Lebih Berarti
DPR Rampungkan 28 Undang-Undang, RUU Perampasan Aset Dapat Atensi Perkuat Substansi
KAI Divre III Palembang Bekali Frontliner Pemahaman P3K Jelang Angkutan Lebaran 2026

Perlakuan pajak bergantung pada kondisi dan status perpajakan wajib pajak, serta ketentuan yang berlaku atas penghasilan yang diperoleh. Karena itu, investor perlu membedakan antara pajak atas transaksi dan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari investasi.

Selain aspek perpajakan, pembelian logam mulia fisik juga perlu mempertimbangkan harga produk, ukuran pembelian, serta biaya lain yang mungkin timbul.

Tokenisasi membuka alternatif akses terhadap logam mulia

Perkembangan tokenisasi aset menghadirkan alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh eksposur terhadap harga logam mulia melalui instrumen digital.

Di FLOQ, masyarakat dapat mengakses XAUT dan SLVON, dua aset digital yang memiliki karakteristik berbeda dari kepemilikan emas dan perak fisik.

XAUT merupakan token yang merepresentasikan emas fisik, dengan setiap satu XAUT setara dengan satu troy ounce emas. Sementara itu, SLVON merupakan aset tokenisasi yang memberikan eksposur terhadap harga perak. Keduanya tersedia di FLOQ dan dapat dibeli mulai dari Rp1.000.

Menurut Yudho, kehadiran instrumen digital tersebut memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mengakses aset berbasis logam mulia dengan nominal yang lebih fleksibel.

“Tokenisasi memungkinkan masyarakat mengakses eksposur terhadap aset seperti emas dan perak melalui instrumen digital. Namun, investor tetap perlu memahami mekanisme produk, termasuk aset yang mendasarinya, biaya transaksi, dan risiko yang menyertainya,” ujar Yudho.

Perbedaan perlakuan pajak pada aset fisik dan digital

Selain perbedaan bentuk kepemilikan, investasi logam mulia fisik dan aset digital berbasis tokenisasi juga memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Keuntungan dari penjualan emas dan perak fisik dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak dan mengikuti ketentuan PPh progresif sesuai kondisi wajib pajak.

Sementara itu, transaksi aset keuangan digital, termasuk aset kripto, memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi penjualan aset kripto dapat dikenakan PPh final sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Dengan demikian, dasar pengenaan pajak pada kedua instrumen tersebut berbeda. Pada logam mulia fisik, penghasilan yang diperoleh dapat menjadi bagian dari penghasilan kena pajak. Adapun pada transaksi aset kripto, pajak final dihitung berdasarkan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami investor ketika membandingkan kedua instrumen. Meski demikian, besaran pajak bukan satu-satunya faktor yang menentukan hasil investasi.

“Investor sebaiknya tidak hanya membandingkan tarif pajak, tetapi juga memperhitungkan biaya transaksi, selisih harga beli dan jual, serta risiko masing-masing instrumen. Dengan memahami seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang lebih terukur,” ujar Yudho.

Memahami modal awal dan biaya investasi

Kepemilikan emas dan perak fisik umumnya memerlukan modal yang menyesuaikan harga dan ukuran produk yang dibeli.

Sebagai gambaran, berdasarkan data harga per 4 November 2026, pembelian emas fisik dengan ukuran minimum 0,5 gram membutuhkan dana sekitar Rp1.321.796. Sementara itu, pembelian perak fisik dengan ukuran minimum 250 gram membutuhkan dana sekitar Rp10.074.915.

Berbeda dengan pembelian fisik, XAUT dan SLVON di FLOQ dapat diakses mulai dari Rp1.000. Perbedaan nominal awal ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memulai investasi dengan dana lebih kecil.

Namun, nominal pembelian awal yang lebih rendah tidak secara otomatis membuat suatu instrumen lebih menguntungkan. Investor tetap perlu memperhitungkan biaya transaksi, spread harga, serta risiko yang melekat pada produk.

Yudho menambahkan bahwa pemahaman terhadap karakteristik instrumen dan perencanaan investasi menjadi bagian penting dari edukasi keuangan masyarakat.

“Setiap instrumen memiliki kelebihan dan risiko masing-masing. Masyarakat perlu menyesuaikan pilihan investasi dengan tujuan keuangan, kebutuhan likuiditas, dan profil risikonya,” tutup Yudho.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Geger! Puluhan Warga Celep Sragen Jadi Korban Pemerasan, Oknum Pengacara HA Mencuat dalam Kasus Pil Koplo Polres Ngawi
Next Article Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Dari target ke proyek: Solar & Storage Live dan EVCharge Live Indonesia 2026 berfokus pada penyediaan infrastruktur
Geger! Puluhan Warga Celep Sragen Jadi Korban Pemerasan, Oknum Pengacara HA Mencuat dalam Kasus Pil Koplo Polres Ngawi
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Bukan Sekadar Toko Resmi, Ini Alasan Hoops Indonesia Beda dari yang Lain
Featured
SATU University Hadirkan Program Studi Baru di Palembang dan Pontianak, Siapkan Talenta Digital untuk Masa Depan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Koordinator SMSI Solo Raya Soroti Pil Koplo di Sragen, Jangan Sampai Penangkapan Dijadikan ATM Oknum Polres Ngawi
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?