SRAGEN – Kabar mengejutkan kembali mencuat dari Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Puluhan warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, serta sejumlah warga dari Desa Tanjung dan Nusupan, diduga menjadi korban praktik pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara pil koplo oleh oknum yang mengaku atau diduga berasal dari lingkungan Polres Ngawi.
Dalam pengaduan dan informasi yang dihimpun, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan seorang oknum pengacara berinisial HA yang diduga menerima sejumlah uang dengan dalih penyelesaian atau uang damai bagi warga yang terseret dalam perkara pil koplo.
Informasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan tersebut bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan disebut telah dialami sejumlah warga di beberapa wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang perlu diverifikasi lebih lanjut, modus yang diceritakan diduga bermula ketika seseorang diminta membeli pil koplo.
Namun, ketika warga tiba di lokasi yang disebut sebagai tempat transaksi, mereka justru diduga langsung diamankan oleh sejumlah orang yang dikaitkan dengan penanganan perkara tersebut.
Bahkan, dalam pengakuan yang beredar, terdapat cerita bahwa korban diduga dibekap atau mulutnya dilakban saat proses penangkapan.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penangkapan, identitas pihak yang melakukan pengamanan, serta dasar hukum tindakan terhadap warga yang bersangkutan.
Sejumlah warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, disebut menjadi pihak yang terdampak. Selain itu, informasi serupa juga mengarah kepada warga Desa Tanjung dan Nusupan.
Dugaan adanya permintaan uang untuk penyelesaian perkara atau uang damai menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius.
Apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan proses penegakan hukum untuk meminta atau menerima uang di luar ketentuan, praktik tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan.
Nama pengacara berinisial HA juga disebut dalam pengaduan warga terkait dugaan penerimaan uang damai. Namun, keterlibatan maupun peran yang bersangkutan masih harus diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Warsito: Jangan Sampai Hukum Dijadikan Alat Menekan Masyarakat
Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Solo Raya, Warsito, menilai berbagai pengaduan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian.
Menurutnya, pemberantasan peredaran pil koplo memang harus dilakukan secara tegas. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar prosedur maupun merugikan masyarakat.
“Kalau memang ada warga yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai ada praktik penangkapan yang tidak jelas prosedurnya, kemudian muncul dugaan permintaan uang damai. Hukum bukan alat untuk menekan masyarakat,” tegas Warsito.
Ia juga meminta agar dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan diperiksa secara objektif.
Warsito menegaskan, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas setiap proses penanganan perkara.
Minta Propam dan Polda Jatim Turun Tangan
Warsito mendorong agar dugaan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Propam serta pengawasan Polda Jawa Timur sesuai kewenangannya.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, intimidasi, atau permintaan uang di luar prosedur, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus ditindak tegas.
Ia juga meminta agar setiap warga yang merasa dirugikan berani mengumpulkan bukti berupa percakapan WhatsApp, rekaman komunikasi, bukti transfer, kuitansi, serta keterangan saksi.
“Jangan takut melapor apabila memang merasa menjadi korban. Kumpulkan bukti-buktinya agar persoalan ini bisa diperiksa secara terang. Kami ingin ada kepastian hukum dan jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujar Warsito.
Di sisi lain, Warsito kembali mengingatkan bahwa persoalan pil koplo di wilayah Sragen tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap pengguna atau warga yang berada di lapangan.
Aparat harus mengungkap sumber pasokan, bandar, pemasok, hingga jaringan distribusi yang diduga menjadi akar persoalan.
Menurutnya, generasi muda harus mendapatkan perlindungan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak masa depan.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban, mereka menyampaikan dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan penanganan kasus pil koplo di Polres Ngawi. Dalam pengakuan para korban, nama seorang oknum pengacara berinisial HA disebut-sebut dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Jangan hanya masyarakat kecil yang menjadi sasaran penindakan. Kalau memang ada jaringan besar di belakang peredaran pil koplo, bongkar sampai ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus adil, profesional, dan tidak boleh tebang pilih,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan kepada Warsito serta keterangan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan adanya pemerasan, penerimaan uang damai, maupun keterlibatan oknum anggota Polres Ngawi dan pengacara berinisial HA.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, pihak pengacara yang disebut, serta seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)
Berita Sebelumnya :

