Dugaan Korupsi Dana Desa di Dahana Hiligodu Mencuat ke Publik

Nias Utara – Kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang sejatinya bertujuan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa, justru diduga menjadi lahan empuk bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu desa yang kini menjadi sorotan adalah Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara. Dugaan penyimpangan mencuat dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yang mencapai total Rp1.092.744.000.

Ketika dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Daliwanolo Harefa mengklaim bahwa seluruh anggaran telah direalisasikan sesuai perencanaan dan petunjuk teknis. Namun, hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa hanya sebagian dari anggaran tersebut yang tampak terealisasi di lapangan.

Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai sisa anggaran, Daliwanolo menyatakan singkat bahwa dana tersebut telah “di-Silpa-kan untuk pendapatan 2025.” Namun demikian, tidak ada informasi resmi mengenai Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) yang tercantum di papan informasi desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Lebih jauh, tim media menemukan indikasi penganggaran ganda pada laporan realisasi, yakni dua kali alokasi untuk “kegiatan mendesak desa” masing-masing sebesar Rp131.400.000 dan Rp215.958.000. Ketika dimintai penjelasan, Daliwanolo mengatakan, “Yang menerima hanya keluarga yang telah disepakati,” tanpa merinci mekanisme penyaluran maupun dasar hukum dari penggunaan anggaran tersebut.

Kepada media, Daliwanolo menambahkan bahwa data tersebut telah diinput dalam aplikasi keuangan desa, baik dalam APBDes maupun PAPBDes. Ia menegaskan, “Silpa memang tidak ada di sini, artinya kegiatan masih berjalan. Nanti Silpa itu akan menjadi pendapatan pada tahun 2025,” ujarnya.

Padahal, pengelolaan Silpa wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk melalui papan informasi desa, sebagaimana amanat transparansi anggaran desa.

Sementara itu, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Aro’o Zalukhu, S.Pd. Namun, ia menyatakan belum dapat memberikan tanggapan karena masih dalam masa libur. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PMD.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke Inspektorat Kabupaten Nias Utara melalui WhatsApp kepada Yuliasnus Waruwu terkait apakah pihak inspektorat sudah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Dahana Hiligodu. Hingga berita ini terbit, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima.

Melihat adanya dugaan penyimpangan ini, sejumlah masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan agar melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa di Desa Dahana Hiligodu, tidak hanya untuk Tahun Anggaran 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Dana Desa adalah amanat negara untuk rakyat. Ketika dana ini disalahgunakan, maka bukan hanya hukum yang harus bicara, tetapi juga suara rakyat yang menuntut keadilan dan transparansi.
(Laporan: Odi bersama tim)

Tag:

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top