Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dugaan Atensi Izin Tahun Baru 2026: Nama Chief Security Potato Head Beach Club Terseret, Wakapolres Badung Ikut Disebut

Berita Istana
Last updated: Minggu, 25 Januari 2026 22:52 10:52:20 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

BADUNG —Aroma dugaan atensi kembali menyeruak dari balik gemerlap pariwisata Badung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proses pengurusan izin keramaian malam pergantian Tahun Baru di salah satu kawasan hiburan paling bergengsi di Bali. Di balik perayaan dan dentuman musik, muncul dugaan adanya praktik di luar prosedur resmi yang menyeret nama aparat kepolisian dan pihak pengelola hiburan malam ternama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, seorang Chief Security Potato Head Beach Club berinisial I Nyoman Rudita disebut-sebut mengurus izin keramaian pada Desember lalu untuk perayaan Tahun Baru. Dalam proses tersebut, diduga terdapat atensi sebesar Rp 2 juta yang diarahkan kepada Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa.

Meski nilai yang disebut tidak fantastis, substansi persoalan ini jauh lebih serius. Sebab, izin keramaian adalah layanan negara, bukan ruang kompromi atau transaksi.

Klarifikasi dari Pihak yang Disebut

Upaya konfirmasi dilakukan awak media kepada Nyoman Rudita melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, ia membantah keras dugaan tersebut.

> “Maaf Pak, kami tidak melalui Wakapolres, tapi melalui Pasi Yanmin Polres. Karena semua izin melalui Pasi Yanmin, bukan Waka,” ujarnya.

Kartini Masa Kini di Industri Hospitality: Perempuan di Balik Topotels Hotels & Resorts
Keterlibatan AD Oknum TNI Koramil Banyuputih Kodim Batang Diduga Main BBM Subsidi
Ratusan Personel Gabungan Bergerak Serentak, Operasi Lingkungan Terbesar di Riau Dimulai
Kades di Batang Tertangkap Judi, Masyarakat Heboh dan Minta Penegakan Hukum Tegas

 

Ia juga mempertanyakan sumber informasi yang beredar dan menilai isu tersebut berpotensi menyesatkan. Nyoman Rudita menegaskan bahwa pihaknya mengikuti alur administrasi sesuai aturan. Bahkan dalam sambungan telepon, ia menjelaskan mekanisme pengurusan izin keramaian mulai dari tingkat desa, Polsek, hingga Polres.

READ  BRI Region 6 Gelar TOT New Qlola, Perkuat Kompetensi Pekerja dalam Layanan Digital

Namun demikian, sumber lain menyampaikan keterangan berbeda. Menurut sumber tersebut, dalam rangkaian pengurusan izin, Nyoman Rudita disebut menghadap langsung ke ruang Wakapolres Badung.

> “Dugaan menghadap langsung ke ruangan pimpinan itu bukan cerita satu orang. Informasi ini beredar di internal,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dua versi ini kini menjadi tanda tanya besar dan menunggu pembuktian melalui mekanisme resmi.

Atensi vs Prosedur Resmi

Izin keramaian pada prinsipnya adalah pelayanan administratif negara. Prosedurnya jelas: pengajuan tertulis, pemenuhan persyaratan teknis, serta koordinasi pengamanan. Tidak ada ruang untuk pungutan atau pemberian di luar ketentuan resmi.

Ketika muncul dugaan adanya uang atensi, maka praktik tersebut berpotensi melenceng dari prinsip good governance, bahkan masuk ke wilayah pelanggaran etik dan pidana. Terlebih, kegiatan yang dimaksud merupakan event besar pergantian tahun di kawasan wisata internasional yang seharusnya diawasi secara ketat dan transparan.

Relasi Kekuasaan dan Bisnis Hiburan

Dugaan ini kembali membuka diskursus lama tentang relasi tidak sehat antara aparat penegak hukum dan industri hiburan malam. Dalam praktiknya, pengusaha kerap berada pada posisi bergantung terhadap izin dan pengamanan. Sebaliknya, aparat memiliki kewenangan strategis yang rawan disalahgunakan.

Jika dugaan aliran dana atensi benar terjadi, maka yang rusak bukan hanya individu, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Lebih jauh, praktik semacam ini menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh prosedur tanpa kompromi.

Pelanggaran yang Berpotensi Terjadi

Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius:

1. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri

Penyalahgunaan wewenang jabatan

Menerima gratifikasi atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan

Melanggar prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas

READ  Tukad Linggah Menangis: Tambang Galian C Diduga Ilegal Merajalela

2. Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

Bertindak di luar ketentuan peraturan perundang-undangan

Melakukan perbuatan tercela yang merusak citra institusi Polri

Potensi Pidana

Secara yuridis, dugaan ini dapat dikaitkan dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
👉 Mengatur penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
(ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun)

Pasal 5 atau Pasal 11 UU Tipikor
👉 Mengatur pemberian dan penerimaan suap
(berlaku bagi pihak pemberi maupun penerima)

Pasal 421 KUHP
👉 Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Menunggu Sikap Aparat dan Pengawas Internal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Badung, Wakapolres Badung, maupun manajemen Potato Head Beach Club terkait dugaan tersebut. Klarifikasi dan penyelidikan menjadi krusial agar isu ini tidak berhenti sebagai rumor, melainkan diuji secara transparan dan objektif.

Publik kini menanti langkah Propam Polri dan pengawas internal lainnya. Di tengah komitmen Polri menuju institusi yang bersih dan presisi, setiap dugaan atensi—sekecil apa pun—tidak boleh dibiarkan.

Sebab, hukum akan kehilangan wibawanya jika izin bisa dibeli, dan kepercayaan publik runtuh ketika kekuasaan diperdagangkan.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sosok “Nolah” Oknum LSM Karanganyar Diduga Aktor Penipuan, Korban Terus Bertambah Setelah Terbongkar Tim Mata Jateng
Next Article Visi India tentang Indo-Pasifik: Menjaga Stabilitas Maritim dan Mendorong Kemakmuran Bersama
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

DIVRE IV Siagakan 2.499 Personel Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Minggu, 15 Maret 2026 22:24
Berita IstanaPendidikan

MBG Kacangan 2 Andong Boyolali Dikejutkan dengan Temuan Ulat dan Belatung di Makanan

Sabtu, 6 September 2025 16:13
Berita IstanaTNI & POLRI

Kanit PPA Polres Semarang Bungkam Saat Dikonfirmasi Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD PPP

Selasa, 28 April 2026 07:40
Foto istimewa dari Media Indonesia Maju
Berita IstanaDaerah

Pejabat Karanganyar Banyak Terseret Kasus Korupsi, Kini Sorotan Tertuju pada Pemerintahan Desa Mojogedang

Kamis, 6 November 2025 11:30
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?