Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan

Sragen – Sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, mengeluhkan adanya aturan tidak tertulis yang mewajibkan mereka membeli pupuk non-subsidi, seperti NPK Enviro, sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi. Praktik ini dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa akses terhadap pupuk subsidi seharusnya dipermudah.

“Saya baru tahu ternyata ini sudah berjalan sejak tahun 2024,” ujar Warsito, salah satu petani setempat, Minggu (11/5). Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap petani yang bisa melanggar ketentuan hukum.

“Jika hal ini benar terjadi, maka ini sudah termasuk intervensi terhadap petani. Saya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena program Presiden Prabowo tidak bertujuan mempersulit petani, tetapi justru mempermudah mereka dalam mendapatkan pupuk subsidi,” tegas Warsito.

Warsito juga berharap aparat terkait segera turun tangan agar kebijakan sepihak ini tidak terus berlangsung dan merugikan petani, khususnya di Gilirejo Baru dan wilayah sekitarnya.

Sementara itu, Ponang, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Miri, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk menjawab.

“Mohon maaf nggih mas… terkait pupuk gandulan yang bisa menjawab pihak pengecer pupuk,” tulisnya. Ia pun mengaku sering mengeluhkan hal yang sama. “Saya juga sering mengeluhkan hal itu… tapi apa daya, saya hanya petugas bawahan,” lanjutnya.

Diketahui, pupuk gandulan tidak hanya NPK Enviro, tetapi juga melibatkan beberapa merek lainnya. Kebijakan semacam ini pun menuai kritik dan pertanyaan dari publik, khususnya menyangkut transparansi dan keadilan dalam distribusi pupuk subsidi.

Tim investigasi media menelusuri apakah praktik serupa terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Sragen. Hasilnya, tidak ditemukan pola serupa.

“Di desa kami tidak ada aturan semacam itu. Kami bisa membeli pupuk subsidi tanpa harus membeli pupuk non-subsidi seperti NPK Enviro,” ungkap Hardiman, warga Desa Mojodoyong, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Minggu (12/5).

Pernyataan serupa datang dari warga Desa Patihan, Kecamatan Sidorejo, dan warga di Kecamatan Plupuh yang menegaskan bahwa tidak ada kewajiban membeli pupuk non-subsidi sebagai syarat mendapatkan pupuk subsidi.

Untuk memastikan lebih lanjut, tim media melakukan konfirmasi ke beberapa kabupaten tetangga seperti Grobogan, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, dan Karanganyar. Hasilnya, tidak ditemukan kebijakan serupa.

“Tidak ada ketentuan seperti itu. Petani tinggal menunjukkan KTP, RDKK, dan terdaftar dalam e-Alokasi. Tidak perlu membeli pupuk non-subsidi dulu,” ujar salah satu petugas distributor pupuk di Klaten.

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya permainan dalam distribusi pupuk subsidi di Desa Gilirejo Baru. Dugaan ini semakin menguat lantaran adanya informasi hubungan keluarga antara pengecer pupuk dan salah satu pejabat daerah setempat.

(Tim: Redaksi)

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top