SEMARANG – Warga RT 02 RW 06 Jalan Karanggawang Baru, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dikejutkan dengan mencuatnya dugaan jual beli tanah jalan lingkungan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum warga berinisial HM bersama mantan Ketua RT berinisial R kepada pihak pengembang Perumahan Beranda Bali.
Tanah yang dipermasalahkan disebut-sebut milik pribadi kakak dari HM, yakni Munawar. Namun, warga menilai lokasi yang dijual merupakan bagian dari fasilitas umum berupa jalan lingkungan yang seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa musyawarah bersama warga.
Kasus ini mulai mencuat sejak akhir Desember 2024. Salah seorang warga, Budi, mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan ataupun sosialisasi resmi dari ketua RT lama (R) maupun RT baru (S) mengenai penyerahan hak atas jalan tersebut. Anehnya, surat pernyataan penyerahan jalan justru sudah ada dan ditandatangani mantan RT inisial R.
“Padahal jelas ada tanda tangan mantan RT R dalam surat itu. Tapi saat ditanya, malah menyangkal pernah menandatanganinya,” ujar Budi, Sabtu (5/7/2025).
Warga Tunjukkan Bukti dan Duga Pemalsuan Dokumen, Untuk memastikan keabsahan dokumen, warga menunjukkan beberapa bukti surat terkait penyerahan jalan di wilayah RT 02 RW 06 Karanggawang Baru. Selain itu, muncul dugaan baru terkait pemalsuan dokumen dalam surat pernyataan penyerahan jalan di wilayah kampung Depok Sari pada tahun 2014.
Dalam surat tersebut tercantum nama dan tanda tangan FDP. Namun orang tua FDP, yaitu AK, menyatakan bahwa anaknya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat tersebut.
“Itu tanda tangan anak saya palsu,” tegas AK. Kecurigaan semakin menguat setelah warga memeriksa nomor sertipikat tanah 00324 melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang hasilnya menunjukkan bahwa data Persil tersebut tidak ditemukan.
Dana Kompensasi Dipertanyakan, Warga Menuntut Keadilan, Warga RT 02 RW 06 Karanggawang Baru merasa ada ketimpangan perlakuan dari pihak pengembang Perumahan Beranda Bali. Mereka menyebut bahwa jalan lingkungan RT 02 RW 06 menjadi akses utama ke perumahan tersebut, namun warga tidak menerima dana kompensasi sebagaimana yang diterima oleh warga RT 07 Depok Sari.
“Wilayah kami adalah jalan utama masuk ke perumahan, tapi tidak diberi kompensasi. Justru RT 07 Depok Sari mendapatkan kompensasi Rp100 juta,” ungkap Budi kecewa.
LSM FRAKSI Laporkan Kasus ke Wali Kota Semarang, sebagai bentuk keberatan atas polemik yang terjadi, LSM FRAKSI telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Wali Kota Semarang tertanggal 6 Juli 2025. Dalam surat itu, terdapat dua poin utama yang dijadikan dasar pengaduan:
1. Dugaan penyalahgunaan dokumen surat pernyataan pelimpahan hak atas jalan kampung di wilayah sebelah barat RT 02 RW 06, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, tahun 2013.
2. Dugaan pemalsuan surat pernyataan hak atas jalan kampung di wilayah Depok Sari, tahun 2014.
Warga berharap adanya transparansi, investigasi mendalam, serta tindakan hukum tegas dari pemerintah Kota Semarang maupun pihak berwajib atas permasalahan yang menyangkut fasilitas umum tersebut.
(VS)