Polda Jateng Bekuk Produsen Pupuk Palsu yang Viral Beredar di Sragen
Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi. Pupuk palsu ini sempat viral beredar di wilayah Sragen. Foto diunggah Rabu (9/7/2025). (Foto: dok. Polda Jateng)
Penampakan gudang pupuk palsu digaris polisi. Pupuk palsu ini sempat viral beredar di wilayah Sragen. Foto diunggah Rabu (9/7/2025). (Foto: dok. Polda Jateng)

Sragen, 9 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus peredaran pupuk palsu yang sempat meresahkan masyarakat di Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, diamankan sebagai terduga pelaku. Ia diduga kuat menjadi produsen pupuk palsu yang kini telah beredar luas di kalangan petani.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (8/7) sore, di sebuah gudang di wilayah Karanganyar yang dijadikan tempat penyimpanan pupuk palsu. Gudang tersebut telah dipasangi garis polisi dan dijadikan lokasi penyitaan ribuan karung pupuk dengan berbagai merek dagang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan total ribuan sak pupuk masing-masing berkapasitas 50 kilogram. Rinciannya yaitu:

1.115 sak pupuk merek Enviro NPK

380 sak pupuk merek Enviro NKCL

170 sak pupuk merek Enviro Phospat Super 36

220 sak pupuk merek Spartan NPK

320 sak pupuk merek Spartan NKCL

160 sak pupuk merek Spartan SP-36

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan bahwa satu orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” ujar Arif kepada media, Rabu (9/7/2025).

Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena dianggap memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, dan informasi sebagaimana tercantum dalam label.

Berawal dari Video Viral, Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya video di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @matajateng. Dalam video berdurasi sekitar 45 detik tersebut, terlihat seorang pria berbaju putih memegang pupuk berwarna biru dan putih yang disebut-sebut sebagai pupuk palsu. Video itu menyebut pupuk tersebut beredar di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video yang viral tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, mengaku pihaknya langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

“Hari ini tim ke lapangan. Dari tim KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) ada Dinas Pertanian, Perdagangan, Perekonomian, dari Pupuk Indonesia juga datang, distributor juga datang. Itu yang disampaikan di medsos di Gilirejo Baru, Miri,” ujar Eka saat dihubungi, Kamis (15/5).

Polda Jateng menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah serius untuk melindungi para petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk yang dapat merugikan hasil pertanian serta menciptakan ketidakadilan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sumber: DetikJateng

@TikTok Mata Jateng 

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top