Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban

Berita Istana
3 Min Read

REMBANG – Aktivitas tambang galian C di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga kuat berlangsung secara ilegal. Tambang yang disebut-sebut milik seseorang bernama Jimun itu terus beroperasi dengan menggunakan alat berat hingga Minggu, 15 Juli 2025.

Fenomena ini menuai sorotan dari warga sekitar. Salah seorang warga Kecamatan Sedan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media. Ia menyebut, penambangan tersebut tidak hanya menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

“Kegiatan tambang ini sangat meresahkan. Selain polusi debu, dampaknya bisa merusak alam sekitar. Sayangnya, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang ilegal di wilayah itu semakin marak.

Warga tersebut menegaskan bahwa kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal-pasalnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus disertai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kalau tidak punya izin-izin itu, jelas masuk kategori tambang ilegal. Ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah dan aparat hukum,” ujarnya.

Selain dari sisi legalitas tambang, warga juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan oleh alat berat di lokasi tambang. BBM subsidi tersebut seharusnya hanya digunakan untuk sektor-sektor tertentu, bukan untuk kegiatan tambang komersial.

“Kalau benar pakai solar subsidi, ini jelas pelanggaran. Polisi harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut,” tambahnya.

Warga yang bersangkutan juga menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Polres Rembang, agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merugikan masyarakat itu.

“Ini bukan cuma soal izin, tapi menyangkut kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi negara, dan dampak sosial terhadap warga. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menertibkan tambang yang diduga dikelola oleh Jimun dan Yaul tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi/INTERPOL)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *