Rabu, 16 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban

Berita Istana
Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 18:49 6:49:52 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

REMBANG – Aktivitas tambang galian C di Desa Sambiroto, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diduga kuat berlangsung secara ilegal. Tambang yang disebut-sebut milik seseorang bernama Jimun itu terus beroperasi dengan menggunakan alat berat hingga Minggu, 15 Juli 2025.

Fenomena ini menuai sorotan dari warga sekitar. Salah seorang warga Kecamatan Sedan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya kepada awak media. Ia menyebut, penambangan tersebut tidak hanya menimbulkan debu yang mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

“Kegiatan tambang ini sangat meresahkan. Selain polusi debu, dampaknya bisa merusak alam sekitar. Sayangnya, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang ilegal di wilayah itu semakin marak.

Warga tersebut menegaskan bahwa kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal-pasalnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus disertai Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Kalau tidak punya izin-izin itu, jelas masuk kategori tambang ilegal. Ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah dan aparat hukum,” ujarnya.

Kapolres Pasuruan Bersilaturahmi Tokoh Agama Minta Doa dan Memperkuat Stabilitas Kamtibmas
Indonesia dan India: Membangun Mesin Pertumbuhan Baru Asia
Pengeluar Produk Latvia Memperkukuh Kehadiran dalam Pasaran F and B Premium Malaysia
Perkuat Struktur Pendanaan, BRI Finance Targetkan Penerbitan Obligasi pada Semester II-2026

Selain dari sisi legalitas tambang, warga juga menyoroti penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga digunakan oleh alat berat di lokasi tambang. BBM subsidi tersebut seharusnya hanya digunakan untuk sektor-sektor tertentu, bukan untuk kegiatan tambang komersial.

“Kalau benar pakai solar subsidi, ini jelas pelanggaran. Polisi harus segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan tersebut,” tambahnya.

Warga yang bersangkutan juga menyatakan akan segera membuat laporan resmi ke Polres Rembang, agar pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang dianggap merugikan masyarakat itu.

“Ini bukan cuma soal izin, tapi menyangkut kerusakan lingkungan, penyalahgunaan subsidi negara, dan dampak sosial terhadap warga. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Warga berharap agar pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera menertibkan tambang yang diduga dikelola oleh Jimun dan Yaul tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi/INTERPOL)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi
Next Article Divisi Hukum PBH Lidikkrimsus RI Ucapkan Syukur dan Apresiasi atas Atensi TNI dalam Pengamanan dan Kelanjutan Program Ketahanan Pangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Ducking.id Hadirkan Ekosistem Solusi Impor Efisien untuk Pelaku UMKM hingga Perusahaan dengan Kebutuhan Impor Rutin
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?