Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta

Berita Istana
Last updated: Selasa, 22 Juli 2025 10:09 10:09:02 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Bali, 19 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam aktivitas ilegal kembali mencuat. Seorang warga melaporkan bahwa seorang perwira pertama berinisial Letda M, yang merupakan oknum dari Polisi Militer Daerah Militer IX/Udayana, diduga kuat menjadi beking aktivitas judi tajen tarbas (sabung ayam) di wilayah Banjar Penglumaran Kangin, Desa Tiga, Kecamatan Bangli.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa Letda M disebut-sebut menerima “atensi” atau setoran bulanan sebesar Rp100 juta dari penyelenggara judi tajen. Informasi ini mencuat setelah anggota berseragam diduga terlihat berada di lokasi tajen pada bulan Juni 2025 lalu.

“Waktu itu bulan Juni, saya lihat sendiri ada oknum berseragam mirip POM ada di lokasi judi tajen tarbas di Banjar Penglumaran Kangin. Katanya dapat Rp 100 juta setiap kegiatan judi tajen tarbas buat ‘amankan’ arena,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Aktivitas judi tajen yang secara hukum ilegal itu kembali mengemuka di tengah upaya pemerintah Bali memberantas praktik perjudian yang seringkali berujung kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.

Regulasi yang Berlaku

1. KUHP Pasal 303 tentang Perjudian

Bantuan Mengalir untuk Anjel yang Hidup Sebatang Kara, Camat Kedawung Serahkan Langsung Bantuan RTLH
Dugaan Atensi Izin Tahun Baru 2026: Nama Chief Security Potato Head Beach Club Terseret, Wakapolres Badung Ikut Disebut
Pernikahan Elisa Evi Saputri dan Deagung Saseno Berlangsung Meriah di Gilirejo Baru
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan

Barang siapa tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

READ  Tukad Linggah Menangis: Tambang Galian C Diduga Ilegal Merajalela

2. KUHP Militer (UU No. 31 Tahun 1997)

Pasal 126: Setiap prajurit TNI yang terlibat dalam perbuatan tercela, termasuk perjudian, dapat dikenakan sanksi pidana militer dan hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan.

Pasal 103: Militer tunduk pada hukum disiplin militer yang menjunjung tinggi kehormatan dan kode etik prajurit.

3. UU TNI No. 34 Tahun 2004

Pasal 7 Ayat (2): TNI hanya dapat digunakan untuk tugas militer, bukan terlibat dalam urusan sipil apalagi menjadi beking aktivitas ilegal.

Pasal 39: Setiap anggota TNI yang menyalahgunakan wewenang akan dikenai sanksi sesuai aturan perundang-undangan.

4. Perintah Panglima TNI dan Kasad

Panglima TNI secara tegas melalui telegram rahasia maupun arahan dalam apel gabungan melarang keras seluruh prajurit terlibat backing aktivitas ilegal, termasuk judi, narkoba, dan tambang liar. Pelanggaran dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Masyarakat berharap agar POM TNI AD dan Denpom IX/Udayana segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak agar aparat yang terlibat dalam praktik beking judi ditindak tanpa pandang bulu.

> “Kalau rakyat kecil yang berjudi bisa langsung digerebek, masa oknum aparat malah dilindungi. Harusnya jadi pelindung, bukan pelaku,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pomdam IX/Udayana belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Tim media masih berupaya mengonfirmasi ke jajaran Kodam IX/Udayana dan pihak berwenang terkait langkah investigasi yang akan dilakukan.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Next Article Sinergitas Media Berita Istana dengan Kodim 1203 Ketapang, Dandim Sambut Kunjungan Media dan Bahas Agenda Panglima TNI
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Minggu, 24 Agustus 2025 10:21
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kasus Penghinaan Ilmiatun Nafia Memanas, Polres Pasuruan Kota Panggil Saksi Kunci

Selasa, 29 Juli 2025 18:01
Berita IstanaTNI & POLRI

Dede Elang Bali Dukung Polri di Bawah Presiden: Lebih Akuntabel, Tegaskan Supremasi Sipil dalam Demokrasi

Jumat, 30 Januari 2026 09:49
Berita IstanaDaerah

Kasus Limbah Lolawang Ngoro Jadi Polemik, Izin Tak Bisa Ditunjukkan

Kamis, 28 Agustus 2025 18:18
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?