Mojokerto, Selasa 20 Oktober 2025
Perusahaan PT. HAN (Hijau Alam Nusantara) yang berlokasi di Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diduga terlibat dalam peredaran bahan makanan kedaluwarsa yang telah dikonsumsi masyarakat. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi Media Berita Istana Negara menemukan sejumlah produk pangan tak layak konsumsi berserakan di sekitar area pabrik.
Meski pihak perusahaan dengan tegas membantah bahwa produk tersebut berasal dari dalam pabrik mereka, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penjualan ulang barang expired yang seharusnya dimusnahkan. Pihak perusahaan mengklaim bahwa barang-barang itu milik gudang lain di sebelah pabrik, namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama, dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seolah menutup mata terhadap aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan publik tersebut.
Tim investigasi menemukan sejumlah produk seperti susu bubuk dan kental manis merek Dairy Camp, serta berbagai jenis bahan makanan lain yang telah melewati masa kedaluwarsa. Ironisnya, barang-barang ini kembali beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat, tanpa mengetahui bahaya yang mengintai di baliknya.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum internal pabrik, termasuk salah satu staf HRD berinisial FRY, yang diduga mengetahui bahkan ikut terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami menduga ada orang dalam yang bermain, mungkin dari pihak HRD sendiri,” ungkap warga kepada tim investigasi.
Peristiwa ini jelas sangat disayangkan, sebab produk makanan kedaluwarsa berpotensi menimbulkan keracunan serius, gangguan pencernaan, hingga penyakit berbahaya lainnya.
Menanggapi temuan ini, Tim Kuasa Hukum Media Berita Istana Negara menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, BPOM, Direktorat Cukai, Gakkum, dan Polda Jawa Timur. Langkah hukum ini diambil agar aktivitas berbahaya itu segera dihentikan, serta pihak-pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya: Modus Operandi Pengusaha Besi Tua Jual Bahan Makanan Expired Berbahaya
Mojokerto, Senin 13 Oktober 2025
Kasus peredaran bahan makanan kedaluwarsa ini sejatinya telah lebih dulu mencuat. Tim investigasi Berita Istana Negara sebelumnya mengungkap praktik kotor seorang pengusaha besi tua asal Desa Manduro, berinisial Ishaq, yang diduga memperjualbelikan produk pangan expired dari pabrik setempat.
Kasus terbongkar setelah seorang korban asal Sidoarjo mengaku tertipu saat membeli susu kental manis merek Dairy Camp melalui platform Masterplay.
“Saya membeli karena tergiur harga murah, antara Rp30 ribu per kilogram hingga di atasnya. Tapi setelah dicek, ternyata semua barang sudah kadaluarsa,” ungkap korban.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa barang-barang expired itu seharusnya dimusnahkan oleh PT. HAN (Hijau Alam Nusantara), perusahaan pengelola dan pemusnah barang tak layak konsumsi yang berlokasi di kawasan industri Ngoro. Namun, susu bubuk, susu cair, dan cokelat merek Dairy Camp tersebut justru keluar dari pabrik dengan dokumen yang disamarkan sebagai bahan “pakan ternak”.
Barang-barang itu kemudian dijual kembali dalam kemasan asli oleh pengusaha besi tua tersebut. Anehnya, pihak PT. HAN diduga tidak mengetahui atau sengaja membiarkan bahwa barang yang keluar dari gudang mereka disalahgunakan. Dugaan keterlibatan orang dalam pabrik pun semakin kuat, terutama karena adanya “uang ceperan” yang diduga diberikan agar barang bisa lolos dari pengawasan.
Jika benar praktik tersebut dilakukan, maka tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 99 dan 143), serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 dan 62). Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak pengusaha besi tua Ishaq maupun manajemen PT. HAN belum memberikan klarifikasi. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah terbaca namun tidak direspons, sementara panggilan telepon dari tim investigasi juga tidak dijawab.
(Tim Investigasi – Berita Istana Negara)