Operasi Senyap Bareskrim Polri Grebek Penambangan Ilegal di Lereng Gunung Merapi

Berita Istana
2 Min Read

Magelang –  Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar praktik penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, memimpin langsung operasi senyap tersebut pada Sabtu (1/11/2025) di wilayah Kecamatan Srumbung.

Penambangan ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3 triliun.

Dalam operasi itu, Bareskrim berhasil menetapkan tiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Salah satu tersangka, AP, diketahui sebagai pemilik dua ekskavator sekaligus penerima keuntungan dari penjualan pasir ilegal.

“Ketiga tersangka merupakan pemilik lahan dan pemodal. AP menguasai dua ekskavator dan menikmati hasil penjualan pasir,” tegas Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Senin (4/11/2025).

Aksi Rapi, Ekskavator Terjebak Tanpa Bocor Informasi

Operasi dilakukan secara tertutup, sehingga para pelaku tidak sempat melarikan alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang. Satu ekskavator diketahui terjebak di lokasi karena tim bergerak tanpa kompromi.

Masyarakat Kecamatan Srumbung menyambut baik tindakan tegas aparat.

“Kami sebagai rakyat kecil merasa puas. Jalan rusak, debu beterbangan saat kemarau, dan aktivitas 24 jam sangat mengganggu,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

 

Dampak Serius terhadap Lingkungan Merapi

Operasi penggerebekan juga dihadiri oleh pejabat terkait, antara lain:

Dirtipidter Bareskrim Polri

Dinas ESDM Jawa Tengah

Ditreskrimsus Polda Jateng

Kepala Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM)

Kapolresta Magelang

Forkopimcam Srumbung

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro S.T., M.T., menegaskan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini sangat parah.

“Penambangan liar merusak ratusan hektar lahan dan memberikan dampak sosial serta ekologis yang berat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penambangan merusak sistem hidrologi Merapi, mengancam ketersediaan air bersih, mengeringkan sumber mata air, serta meningkatkan risiko bencana di masa depan.

“Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah area konservasi. Kerusakan ini mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Irwan.

Bareskrim Polri memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan hingga tuntas untuk memberikan efek jera dan melindungi kelestarian Merapi.

Pimred: Marno S.T.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *