Surabaya, 6 November 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya mendampingi dua pekerja yang diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Pelindo Daya Sejahtera (PT PDS). Kasus ini mengemuka setelah kedua pekerja, Adib Wildan Hamdani dan Tidar Mukti Indra Wijaya, mengadukan nasibnya usai diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir.
Menurut laporan yang diterima LPK-RI, kedua pekerja tersebut sebelumnya bertugas sebagai cleaning service di RS PHC Surabaya dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun, terhitung sejak Januari hingga Desember 2025. Namun, pada Juli 2025, pihak RS PHC menghentikan kerja sama dengan PT PDS. Akibatnya, sekitar 110 karyawan diberi dua pilihan: tetap bekerja di PT PDS atau pindah ke perusahaan baru, PT Kopelindo.
Adib dan Tidar memilih bertahan di PT PDS. Namun, pada 4 Agustus 2025, keduanya dipanggil ke kantor perusahaan dan diberikan Surat Perjanjian Bersama (PB) serta verifikasi PHK dengan format template. Ironisnya, pihak perusahaan meminta para pekerja membeli materai sendiri untuk menandatangani dokumen tersebut.
Kedua pekerja menolak menandatangani dokumen itu karena menilai prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme perundingan sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Mereka menuding perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Dalam proses bipartit yang telah dilakukan, pihak PT PDS bersikukuh bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berlandaskan konsep hukum ketenagakerjaan heteronom dan otonom.
Sementara itu, pihak pekerja menilai kontrak kerja yang mereka tandatangani cacat hukum, karena berisi poin-poin yang bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan dalam bipartit, kasus ini berlanjut ke proses tripartit di hadapan mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Dalam risalah mediasi tersebut, perusahaan tetap pada pendirian bahwa PKWT telah berakhir sesuai ketentuan.
Namun, pihak pekerja bersikeras bahwa kontrak kerja tersebut batal demi hukum, dan menuntut agar perusahaan membayarkan hak-hak mereka sesuai sisa masa kontrak dari Agustus hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
LPK-RI DPC Surabaya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil melalui mediasi Disnaker dan mengimbau seluruh perusahaan agar lebih transparan dalam penerapan sistem kontrak kerja, guna melindungi hak-hak pekerja sesuai amanat konstitusi.(Tim: Red)