Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantri Bank Pelat Merah di Kota Semarang Ditahan

Berita Istana
2 Min Read

SEMARANG – Seorang mantri bank pelat merah berinisial MRF di Kota Semarang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, pada Selasa (11/11/2025).

Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tipikor Polrestabes Semarang. MRF diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit atas 43 debitur KUR Mikro tahun 2022 pada salah satu bank milik negara di wilayah Semarang Barat.

Dalam praktiknya, tersangka MRF tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh seorang calo berinisial BWS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). BWS berperan mencarikan orang-orang yang bersedia menjadi debitur fiktif, dengan imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, menjelaskan bahwa uang hasil penyimpangan kredit tersebut mencapai sekitar Rp 2,2 miliar.

“Tersangka MRF selaku mantri dikenakan pasal sangkaan secara bersama-sama, karena terkait siapa yang menikmati uang sebesar Rp 2,2 miliar itu adalah kedua tersangka,” ungkap Andhie, Selasa (11/11/2025).

Usai pelimpahan berkas tahap dua, tersangka MRF langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025 di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga perbankan pelat merah yang selama ini dipercaya sebagai penyalur utama program pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Vio Sari)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *