Carut-Marut Proyek Wisata Desa Dukuh Boyolali: Warga Pertanyakan Anggaran dan Pekerjaan Mangkrak

Berita Istana
4 Min Read

Boyolali – Sejumlah proyek pembangunan di Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kasak-kusuk terkait dugaan “proyek siluman” yang mangkrak tanpa kejelasan anggaran mulai mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga.

Kelompok masyarakat menilai banyak pekerjaan yang digadang-gadang sebagai konsep wisata desa justru terbengkalai. Warga mendesak agar pemerintah desa membuka keterbukaan informasi publik (KIP) untuk menjelaskan sumber anggaran dan alasan proyek tersebut tidak dilanjutkan.

Warga: Anggarannya dari Mana? Kenapa Mangkrak Bertahun-tahun?

Kepada awak media Berita Istana, warga menyampaikan bahwa di Desa Dukuh terdapat sejumlah pembangunan yang diklaim sebagai bagian dari program wisata desa, antara lain:

Keceh Area dan Camping Ground, Argo Wisata Area, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Outbond Area, Kandang Aviari Mini.

Meski berbagai titik pembangunan tersebut sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu, hingga kini pekerjaan terkesan terbengkalai tanpa progres yang jelas.

“Yang ingin kami tanyakan: pembangunan wisata Desa Dukuh itu anggarannya dari mana? Totalnya berapa? Kenapa yang sudah dikerjakan bertahun-tahun malah mangkrak?” keluh salah satu warga kepada wartawan.

Kepala Desa Bungkam, Camat Beri Respons Singkat, Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Dukuh, Sartono, memilih enggan memberikan jawaban. Sikap diam ini makin mempertebal tanda tanya di tengah publik.

Sementara itu, Camat Banyudono, Sabarudin, ketika dihubungi mengatakan masih dalam kegiatan bimbingan teknis.

“Njih, nanti saya tindak lanjuti. Ini masih bintek dua hari di Kepegawaian… maturnuwun,” jawabnya singkat.

Parkir Desa Juga Jadi Sorotan: Menang Lelang Tapi Diambil Alih BUMDes. Di luar isu proyek mangkrak, warga juga mempersoalkan pengelolaan area parkir desa. Secara administratif, karang taruna disebut sebagai pemenang lelang pengelolaan, namun belakangan pengelolaan itu diambil alih oleh BUMDes, sehingga memicu ketidakpuasan dan tanya-tanya baru dari masyarakat.

Melihat sejumlah kejanggalan mulai dari proyek fisik yang terbengkalai, ketidakjelasan penggunaan anggaran, hingga persoalan pengelolaan aset desa, warga Desa Dukuh mendesak pemerintah desa segera membuka informasi secara transparan kepada publik.

Masyarakat berharap agar pihak kecamatan dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan, guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan.

Sementara itu, Panji Riyadi SH MH, aktivis hukum dan pemerhati kebijakan publik Jawa Tengah, angkat bicara menanggapi carut-marut proyek pembangunan di Desa Dukuh, Kecamatan Banyudono, Boyolali. Ia menegaskan bahwa setiap proyek desa wajib mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Jika benar ada proyek mangkrak yang tidak jelas sumber anggarannya, ini adalah persoalan serius. Pemerintah desa memiliki kewajiban hukum untuk membuka informasi kepada publik. Masyarakat berhak tahu karena setiap rupiah anggaran yang digunakan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Panji.

Menurutnya, bungkamnya kepala desa dan ketidakjelasan aliran anggaran justru menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Ia menyebut, jika ada indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum harus segera turun tangan.

“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika ada yang ditutup-tutupi, maka harus dipertanyakan. Bila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, maka itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pembangunan desa dijadikan ladang permainan oknum tertentu,” tambahnya dengan tegas.

Panji juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan, apalagi yang mengatasnamakan wisata desa, tidak boleh dibiarkan mangkrak bertahun-tahun tanpa penjelasan yang jelas kepada warga.

“Setiap program desa harus memiliki dokumen perencanaan, sumber anggaran, dan laporan pertanggungjawaban. Kalau proyek mangkrak, kepala desa wajib menjelaskan sebabnya. Ini dana publik—bukan dana pribadi,” ujarnya.

Ia menutup dengan mendorong warga untuk terus mengawal dan meminta keterbukaan informasi demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.(Ag)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *