Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahPendidikanTNI & POLRI

Warga Resah! Kepala Desa Singopadu Angkat Anak Sendiri Jadi Tim ITE Tanpa Musyawarah

Berita Istana
Last updated: Jumat, 28 November 2025 21:57 9:57:35 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

SRAGEN — Suasana Desa Singopadu mendadak gempar setelah mencuat kabar bahwa Kepala Desa, Heru Tarwoco, diduga menunjuk anaknya sendiri, Berlian, sebagai Tim IT Desa tanpa melalui mekanisme musyawarah sebagaimana mestinya. Keputusan sepihak ini memicu kekecewaan mendalam dari warga maupun tokoh masyarakat setempat.

Penunjukan itu dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi warga sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Warga menilai Kepala Desa Heru Tarwoco telah menutup ruang diskusi, bahkan mengambil keputusan secara pribadi tanpa pertimbangan lembaga desa lainnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, Berlian—yang diketahui merupakan anak kandung Kepala Desa—diduga menerima upah berupa tanah bengkok atau tanah kas desa seluas kurang lebih 2.000 meter, di samping gaji sekitar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Informasi ini semakin memantik kemarahan warga.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemberian tanah kas desa sebagai bentuk upah jabatan tersebut merupakan tindakan yang berpotensi melanggar aturan, sebab pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok harus melalui musyawarah desa, bukan keputusan sepihak.

Warga juga menyampaikan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama sekali tidak pernah diajak musyawarah terkait penunjukan Tim ITE maupun pemberian fasilitas tersebut. Padahal, BPD memiliki fungsi pengawasan dan merupakan lembaga yang wajib dilibatkan dalam setiap kebijakan strategis desa.

Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak agar pemerintah kecamatan maupun pihak berwenang turun tangan untuk mengkaji ulang langkah Kepala Desa Heru Tarwoco, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta aset desa.

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Istana Presiden Berikan Perhatian Khusus di Sragen: Siapa Sosok Bupati Terpilih Ini?
Ketegangan Amerika-Iran Kembali Memanas, Bittime Soroti Pentingnya Diversifikasi Aset Investasi
Mapolda Papua Barat Daya Difungsikan sebagai Galangan Kapal Ilegal, Wilson Lalengke Minta Kapolda Tindak Anggotanya

Masyarakat berharap persoalan ini segera dibuka secara terang benderang demi menjaga marwah pemerintahan desa dan menghindari adanya penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

READ  Zona Merah Narkoba? Warga Celep Kedawung Resah Ulah “Gendon” yang Diduga Edarkan Pil Koplo

Sementara itu, Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, yang dikonfirmasi oleh wartawan terkait polemik penunjukan Tim ITE Desa Singopadu hingga saat ini belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai prosedur penunjukan perangkat desa, termasuk soal dugaan pelanggaran mekanisme musyawarah dan pemberian tanah bengkok sebagai upah.

Panji Riyadi, S.H., M.H., selaku aktivis Jawa Tengah, angkat bicara terkait dugaan penunjukan sepihak dalam struktur pemerintahan desa serta pengelolaan aset desa yang dinilai tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang menunjuk anaknya sendiri sebagai tim ITE desa tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemerintahan desa itu diikat oleh hukum, bukan oleh kepentingan keluarga,” tegas Panji Riyadi.

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas mengatur bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Hal ini termuat dalam:

UU Desa No. 6 Tahun 2014,
Pasal 26 ayat (4) menyebutkan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta bebas dari benturan kepentingan.
Bahkan pada huruf f dijelaskan, kepala desa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.

Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Perangkat Desa yang secara tegas mewajibkan bahwa setiap pengangkatan tim, perangkat, atau unsur pendukung pemerintahan desa harus melalui proses objektif, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Panji juga menyoroti aspek lain yakni pengelolaan tanah bengkok, yang merupakan aset desa sehingga penggunaannya tidak boleh diputuskan secara sepihak.
Prosesnya harus melalui:

1. Musyawarah Desa,

2. Persetujuan BPD,

3. Penetapan Peraturan Desa (Perdes).

READ  Modus Baru Pungli di Samsat Kendal, Petugas Diduga Minta Uang Tambahan untuk “Cek Fisik Bantuan”

“Kalau sampai aset desa, seperti tanah bengkok, dikelola tanpa musyawarah dan tanpa persetujuan BPD, maka itu jelas cacat hukum. Jangan sampai desa dijadikan perusahaan keluarga,” ujarnya menegaskan.

Panji meminta pemerintah kecamatan dan inspektorat segera turun tangan untuk menilai secara objektif dugaan pelanggaran tersebut, agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola desa di Jawa Tengah.

“Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika ada kepala desa yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk menguatkan dinasti keluarga, maka masyarakat berhak mempertanyakan dan pemerintah wajib menindak,” tutup Panji.

Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, memberikan klarifikasi terkait polemik penunjukan anggota ITE Desa Singopadu yang belakangan memicu sorotan publik. Melalui pesan singkat yang diterima redaksi, ia menyampaikan bahwa istilah “anggota ITE” kemungkinan dipahami secara keliru oleh masyarakat.

“Yang dapat kami sampaikan bahwa yang dimaksud ‘anggota ITE’ mungkin adalah unsur staf perangkat desa,” terangnya pada Kamis malam (28/11).

Dwi Cahyono kemudian menegaskan bahwa hal tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. “Yang diatur di Pasal 33 Perda Nomor 8 Tahun 2017, mas,” lanjutnya.

Ia juga membuka percakapan dengan sapaan hangat, “Wa’alaikumsalam, mas… semoga kita semua dalam keadaan sehat wal afiat…”

Dengan penjelasan ini, Camat berharap tidak terjadi kesalahpahaman terkait struktur dan penugasan perangkat desa, termasuk yang berkaitan dengan urusan teknologi informasi.

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Polres Sintang Gelar Sidang Etik, Rekomendasikan PTDH Terhadap Personel yang Melanggar
Next Article Akhmad Munir Bakal Lantik Pengurus PWI Jateng 2025–2030 pada 2 Desember 2025
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Dugaan Suap Rp500 Juta di Balik Kebakaran DPRD Badung Bali: Aroma Transaksi Gelap Demi Membuka Police Line

Sabtu, 6 Desember 2025 13:20
Berita IstanaTNI & POLRI

Aduannya Diterima Wapres Gibran, Burita Bakal Ungkap Kebenaran

Rabu, 12 November 2025 09:38
Berita IstanaTNI & POLRI

Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru

Rabu, 12 November 2025 12:23
Berita IstanaPendidikan

Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen

Kamis, 31 Juli 2025 22:05
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?