Tindakan Kabagops Polres Pasuruan Antisipasi Massa Desa Nogosari: Penutupan Warkop Karaoke Meiko

Berita Istana
3 Min Read

Pasuruan, Senin 1 Desember 2025 — Suasana tegang sempat terjadi saat aparat gabungan melaksanakan penutupan Warkop Karaoke Meiko di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Warga yang menolak keberadaan tempat karaoke tersebut berhadapan dengan pemilik usaha ketika petugas datang untuk melakukan penertiban.

Langkah pengamanan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pasuruan, yang turun ke lokasi untuk mengantisipasi potensi kericuhan di tengah meningkatnya emosi warga. Aparat gabungan terdiri dari Trantib Satpol PP Kecamatan Pandaan, anggota TNI, Polsek Pandaan, serta Polres Pasuruan.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, dengan menghadirkan perwakilan warga yang sebelumnya sudah menyampaikan keberatan atas keberadaan warkop karaoke. Tempat tersebut dinilai telah menjadi lokasi jual beli minuman keras, pesta miras, serta aktivitas hiburan yang menyediakan pemandu lagu (LC) dan fasilitas room karaoke.

Warga berulang kali menyuarakan tuntutan agar Warkop Karaoke Meiko ditutup secara permanen. Mereka menilai keberadaannya meresahkan dan berpotensi merusak moral generasi muda.

Selain alasan moral, warga menagih janji politik Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, yang dalam masa pencalonan telah membuat kesepakatan tertulis bahwa tidak akan ada warkop karaoke maupun room karaoke di wilayah tersebut. Namun janji itu dianggap dilanggar karena warkop kembali beroperasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dan mempertanyakan pihak mana yang memberikan izin sehingga tempat hiburan tersebut dapat kembali buka.

Sebelumnya, di Balai Desa Nogosari telah digelar rapat resmi yang dihadiri Muspika Kecamatan Pandaan, Polsek Pandaan, Trantib Satpol PP, perangkat desa, dan Kepala Desa Sunariyah. Dalam rapat tersebut, masyarakat menuntut penutupan permanen Warkop Karaoke Meiko. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menetapkan penutupan dimulai Senin, 1 Desember 2025.

Aksi penutupan yang berlangsung malam hari itu mendapat pengamanan penuh dari jajaran Polres Pasuruan, terutama Kabagops, untuk memastikan tidak terjadi benturan antara warga dan pihak pemilik usaha.

Masyarakat Desa Nogosari menyampaikan apresiasi kepada Trantib Satpol PP Kecamatan Pandaan dan Polres Pasuruan atas langkah tegas yang dianggap telah mengakomodasi aspirasi warga. Penolakan warga juga didasari kekhawatiran bahwa keberadaan karaoke dapat mencederai nilai moral di wilayah mereka, terlebih di sekitar desa terdapat Makam Waliyullah yang sangat dihormati masyarakat.

(Team Investigasi)

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *