Menang Praperadilan Tersangka Kasus Properti, Kader Golkar HRS Bebas

Berita Istana
3 Min Read

Sragen – Kader Partai Golkar Sragen, Heru Setyawan (HRS), akhirnya dapat bernapas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen mengabulkan permohonan praperadilannya. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (2/12/2025), hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sragen tidak sah.

Putusan tersebut sekaligus menyatakan seluruh alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Heru sebagai tersangka dalam dugaan penipuan properti senilai Rp200 juta tidak memenuhi syarat keabsahan. Dengan demikian, status tersangka terhadap Heru Setyawan gugur demi hukum.

“Dengan demikian, saya tidak sah untuk dijadikan tersangka dan tidak ada alasan lagi untuk menahan saya. Tanggal 2 (Desember) kemarin diputus bebas demi hukum,” ujar Heru Setyawan saat ditemui wartawan, Rabu (3/12/2025).

Mantan Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Gondang, itu sebelumnya sempat menjalani masa penahanan selama 16 hari. Ia ditahan tiga hari di Polres Sragen, kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Sragen selama 13 hari.

Heru membantah keras seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa bukti yang digunakan pelapor tidak sah.
“Terkait tuduhan Rp200 juta, saya tegaskan tidak menikmati uang tersebut. Kwitansi yang dijadikan alat bukti juga bukan tulisan saya dan tidak identik dengan tanda tangan saya,” tegasnya.

Usai memenangkan praperadilan, Heru memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan apakah akan melakukan laporan balik atau mengajukan gugatan ganti rugi.

“Pasti saya akan mengambil langkah hukum juga. Mungkin nanti saya akan mengajukan permohonan ganti rugi dan pemulihan nama baik,” ucapnya.

Heru juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang sempat menyeret nama Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa kasus yang diadukan merupakan perkara lama pada tahun 2020, sementara ia baru resmi menjadi kader Golkar pada awal 2021.

“Kasus yang diadukan ini jauh sebelum saya menjadi kader partai. Kami akan segera melapor ke Ketua DPD II Partai Golkar Sragen,” ujarnya.

Ia memastikan hasil putusan praperadilan akan segera disampaikan kepada jajaran pimpinan DPD Golkar Sragen untuk pemulihan nama baiknya di internal partai.

Meski sempat ditahan, Heru justru memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Sragen. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik selama menjalani masa penahanan.

“Meskipun saya cuma 13 hari, saya bisa mendapatkan banyak wawasan, ilmu, dan ternyata di Lapas itu tidak seseram dan sesangar yang orang awam tahu,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi, Heru berencana mengikuti program Ketahanan Pangan di Lapas dengan menanam 1.000 pohon pepaya pada Selasa depan. Ia menyebut kerja sama dengan Lapas bukan hal baru baginya.

“Ini bukan kali pertama, pada 2018 lalu kami juga telah bekerja sama dengan Lapas semasa Pak Yosep dengan bantuan bibit lele dan membuat acara musik Hari Kemerdekaan,” ungkapnya.

(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *