JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 321/PTUN.JKT/2025 kembali digelar di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam sidang tersebut, Penggugat H. Moerdjoko dan Tono Suhariyanto hadir melalui tim kuasa hukumnya untuk menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum strategis guna meluruskan dugaan kekeliruan administratif terkait badan hukum PSHT.
Dari pihak Tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI hadir melalui pejabat bagian hukumnya. Sementara itu, dari pihak Tergugat Intervensi, tampak perwakilan PSHT versi lain yang ikut berkepentingan terhadap perkara tersebut. Sidang sempat mengalami penundaan lantaran adanya kekeliruan teknis dalam pengunggahan dokumen oleh kuasa hukum Penggugat, yang kemudian diperkenankan hakim untuk diperbaiki.
Sebelumnya, kuasa hukum PSHT versi intervensi menyampaikan kepada media bahwa badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Moerdjoko telah dicabut sejak 1 Juli 2025. Namun, pihak Penggugat menegaskan bahwa justru persoalan inilah yang menjadi inti gugatan, karena pencabutan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur administrasi yang benar, tidak memberikan ruang keberatan, dan mengabaikan legalitas badan hukum yang sebelumnya sah dan diakui.
Salah satu kuasa hukum Moerdjoko, Bambang Eko Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan yang sedang berjalan bukanlah persoalan perebutan organisasi, tetapi menyangkut keabsahan tindakan administrasi negara yang dinilai merugikan hak-hak hukum kliennya.
“Ini bukan soal menang atau kalah di meja hijau, tetapi soal memastikan setiap tindakan pemerintah sesuai prosedur,” tegas Bambang.
Ia menjelaskan, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan persoalan badan hukum PSHT melalui jalur hukum. Yang tidak wajar, kata dia, adalah membiarkan dugaan kesalahan administrasi tanpa koreksi.
Pihak Penggugat juga menilai bahwa gugatan ini merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan keputusan pejabat tata usaha negara dikeluarkan secara sah, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Jika ada pihak yang mempertanyakan mengapa gugatan terus dilakukan, jawabannya sederhana: karena ada hak yang harus diperjuangkan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa berbagai spekulasi mengenai siapa di balik kegaduhan PSHT tidak memberikan kontribusi terhadap penyelesaian substansi sengketa, justru mengaburkan inti persoalan yang sedang diproses melalui pengadilan.
Sidang akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya setelah kuasa Penggugat melakukan perbaikan unggah dokumen alat bukti sesuai perintah majelis hakim.