Kampar, 22 Desember 2025 — Pemerintah Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, diduga menyampaikan laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan terkait pembangunan fasilitas MCK di area lapangan sepak bola desa setempat.
Berdasarkan dokumen laporan realisasi yang disampaikan ke kementerian, Desa Sungai Rambai menganggarkan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa (pembangunan MCK lapangan sepak bola) dengan nilai sebesar Rp77.572.000. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa bangunan MCK tersebut tidak dapat digunakan dan diduga tidak selesai dikerjakan.
Seorang warga Desa Sungai Rambai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi MCK tersebut mangkrak dan tidak layak pakai. “Bangunan MCK itu tidak bisa digunakan. Pekerjaannya tidak selesai,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Warga juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara anggaran yang dilaporkan ke kementerian dengan yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Dalam laporan realisasi ke kementerian tercantum anggaran sebesar Rp77.572.000, sementara pada papan informasi proyek hanya tertulis Rp50.000.000.
“Kalau di laporan kementerian Rp77 juta lebih, tapi di papan informasi hanya Rp50 juta. Selisih anggaran itu digunakan untuk apa?” tanya warga dengan nada kecewa.
Atas dugaan tersebut, warga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sungai Rambai, termasuk mengaudit seluruh penggunaan anggaran desa sejak yang bersangkutan menjabat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar, hingga berita ini diterbitkan masih dalam proses. Yang bersangkutan disebut sulit ditemui untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(UG)