Jepara – Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang melibatkan tiga orang pelaku perempuan. Kasus tersebut terbongkar setelah petugas menemukan kejanggalan pada dokumen SKCK yang hendak dilegalisir di Polsek Tahunan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 09.22 WIB, di Kantor Unit Intelkam Polsek Tahunan yang beralamat di Jalan Jepara–Kudus, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Petugas menemukan perbedaan fisik pada empat lembar SKCK yang dibawa saksi saat hendak dilakukan legalisir. Setelah dilakukan pendalaman, dokumen tersebut diduga palsu,” ujar AKBP Erick Budi Santoso didampingi Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno serta pejabat utama Polres Jepara saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (31/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan. Mereka masing-masing berinisial IMF (23), karyawan swasta warga Kecamatan Kembang, IN (23), karyawan swasta warga Kecamatan Kembang, serta DSW (29), pekerja swasta warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar SKCK palsu, tiga lembar SKCK asli yang dikeluarkan Polres Jepara sebagai pembanding, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Kapolres Jepara menambahkan, para pelaku mempromosikan jasa pembuatan SKCK palsu dalam bentuk file digital (PDF) melalui media sosial dan status WhatsApp. Setiap lembar SKCK palsu tersebut dijual dengan harga Rp90 ribu.
Kasus ini terungkap saat saksi berinisial EA bersama rekan-rekannya datang ke Polsek Tahunan untuk melegalisir empat lembar SKCK. Setelah dilakukan pemeriksaan dan wawancara, diketahui bahwa SKCK tersebut diperoleh dari tersangka IMF melalui layanan online.
“Dari hasil pengembangan, IMF memperoleh file SKCK palsu dari dua rekannya, yaitu IN dan DSW. Keduanya mengaku mendapatkan file tersebut dari seseorang berinisial AU yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di wilayah Jawa Timur,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelapor. Seluruh barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing pada Kamis, 23 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 264 juncto Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Polres Jepara mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal dan selalu mengurus SKCK melalui prosedur resmi di kantor kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa segala bentuk pemalsuan maupun penggunaan dokumen palsu, termasuk SKCK, merupakan tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(hms)