Sragen – Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bersama seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Gedung Terpadu Pemda Kabupaten Sragen, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan komitmen pemerintah daerah serta pemerintah desa dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, yakni percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Acara tersebut dihadiri oleh Satuan Tugas KD/KMP Kabupaten Sragen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen. Turut hadir pula unsur Forkopimda, antara lain Dandim, Pasiter, Pasi Intel, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, serta Wakil Bupati Sragen.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen menegaskan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih merupakan agenda strategis nasional yang wajib didukung penuh oleh pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
“Program Koperasi Desa Merah Putih bukan hanya program pusat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah dan kepala desa harus bergerak seirama agar program ini benar-benar berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” tegas Sekda Sragen.
Sekda menjelaskan bahwa Gubernur serta Bupati/Wali Kota diinstruksikan untuk mengambil langkah konkret, antara lain dengan menyelaraskan program dan kegiatan KDMP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menyediakan lahan atau tanah Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak digunakan atau aset daerah yang idle dengan luasan minimal 1.000 meter persegi, guna mendukung pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP, tanpa mengubah status kepemilikan aset.
Penggunaan lahan tersebut harus dipastikan tidak bermasalah secara hukum, serta mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.13/4911/SJ tanggal 8 September 2025 tentang pemanfaatan Barang Milik Daerah dan aset desa untuk mendukung koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk mempercepat pembentukan Satgas Kecamatan dan Posko Kecamatan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/522/SJ tanggal 24 September 2025.
Dalam rakor tersebut juga dibahas terkait dukungan anggaran. Pemerintah daerah diarahkan untuk melakukan penyesuaian anggaran, baik melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun 2026, termasuk melalui pergeseran anggaran, perubahan peraturan kepala daerah (Perkada), serta pelaporan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Selain itu, pemerintah daerah melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) diminta untuk memfasilitasi kemudahan perizinan dan nonperizinan, serta memberikan pendampingan dan penyelesaian sengketa pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan fisik KDMP.
Peran Strategis Kepala Desa
Tidak hanya pemerintah daerah, kepala desa juga memiliki peran strategis dalam percepatan KDMP. Kepala desa diwajibkan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan desa, termasuk penyediaan lahan dari aset desa minimal 1.000 meter persegi, atau disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di desa masing-masing.
Kepala desa juga diminta memastikan bahwa tanah kas desa yang digunakan tidak bermasalah, serta mendorong partisipasi masyarakat dan anggota KDMP, termasuk kemungkinan hibah lahan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen Bersama
Melalui rakor ini, seluruh kepala desa se-Kabupaten Sragen menyatakan komitmen dan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sragen optimistis, dengan sinergi antara pusat, daerah, dan desa, program KDMP dapat berjalan optimal dan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.(iTO)