Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, PSHT Ingatkan Risiko Hukum Pernyataan di Ruang Publik

Berita Istana
4 Min Read

MADIUN – Menanggapi pelaksanaan aksi demonstrasi pada Senin, 02 Februari 2026 di kota Madiun, serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi di ruang publik dan media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, kami menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi sebagai berikut.

Parapatan Luhur merupakan musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekira 36 Cabang Khusus dari berbagai negara, sebagai representasi sah struktur organisasi nasional dan internasional.

Amriza Khoirul Fachri, Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun menjelaskan – Parapatan Luhur bukan sekedar peristiwa kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang oleh undang undang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun. Parapatan Luhur merupakan perwujudan hak kedaulatan warga SH Terate, yang dijalankan melalui perwakilan Ketua dan Dewan Cabang masing-masing untuk menentukan Ketua Umum dan Perubahan AD/ ART sesuai dengan kemajuan Zaman.

Oleh karena itu, setiap upaya melarang atau mendelegitimasi Parapatan Luhur tanpa dasar putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan kedaulatan warga SH Terate di seluruh Indonesia maupun Cabang Khusus luar negeri, dapat di kategorikan melawan hukum.

Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan, yaitu:

– Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Nomor Perkara: 321/G/2025/PTUN.JKT

READ  Anak Pejabat Satpol PP Boyolali Ngebut Pakai Mobil Dinas, Diduga Terlibat Tawuran

– Pengadilan Negeri Bale Bandung

Nomor Perkara: 292/Pdt.G/2025/PN.Blb

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, setiap klaim kepastian hukum maupun penolakan terhadap Parapatan Luhur bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik.

Nasihin Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, juga mencermati adanya pernyataan yang disampaikan di muka umum saat aksi demonstrasi dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial yang diduga menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu, serta memuat tuduhan atau stigma tanpa dasar putusan pengadilan.

Penyampaian narasi demikian patut diduga melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena penyebaran melalui media sosial memperluas jangkauan dan dampaknya.

Demikian pula disampaikan oleh Dipa Kirniantoro Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun – Perlu ditegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” dilindungi hukum sebagai merek terdaftar Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat.

Setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum yang berlaku.

H. Eddy Rudiyanto Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun menginformasikan – Sebagai bentuk komitmen terhadap ketertiban umum, pada Senin, 02 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo, guna mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur pada 6, 7, dan 8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan Kepolisian Resor Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

READ  LHA SH Terate Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Rakornas di Jambi Gunakan Atribut Tanpa Izin

Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan dan narasi yang belum terbukti,

menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika,

bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban Kota Madiun.

Pungkas Nasihin – Hal ini sebagai bentuk klarifikasi, sekaligus penegasan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa maupun narasi di media sosial.

Saudaraku Warga SH Terate dimanapun berada mari kita bersama-sama menjaga marwah ajaran luhur dari para pendiri dan dapat menjadi cerminan watak dan sifat seorang Pendekar Warga SH Terate.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *