Dugaan Jual Beli Jabatan Seleksi Perangkat Desa 2023 di Sragen, LBH RAME Laporkan Panitia ke Kejaksaan

Berita Istana
4 Min Read

SRAGEN, iNewsSragen.id – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merdeka (LBH RAME) resmi melaporkan panitia seleksi perangkat desa yang terindikasi bekerja sama dengan LPPM fiktif ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa dalam seleksi tahun 2023.

Laporan aduan itu disampaikan langsung oleh Direktur LBH RAME, Nico Wauran, S.H., didampingi Pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H., pada Senin (2/2/2026).

Nico menyatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam proses seleksi perangkat desa yang dalam pelaksanaannya diduga menggunakan LPPM fiktif.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh dibiarkan mengambang karena menyangkut integritas demokrasi desa dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Nico.

Menurutnya, perkara desa-desa yang terlibat penggunaan LPPM fiktif bukan persoalan sepele. Praktik tersebut dinilai telah mencederai demokrasi lokal dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Nico menilai dugaan jual beli jabatan sangat mungkin terjadi. Ia mempertanyakan logika penggunaan LPPM fiktif sebagai lembaga uji kompetensi, padahal terdapat banyak LPPM lain yang resmi, kredibel, dan berintegritas.

“Logikanya sederhana, mengapa harus memakai LPPM fiktif? Dugaan kuatnya, kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah manipulasi nilai agar pihak-pihak tertentu yang diduga membeli jabatan bisa diloloskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila seleksi dilakukan dengan LPPM yang resmi dan kredibel, ruang untuk memainkan nilai akan sangat terbatas.

READ  Proses Sidang PN Ungaran Hingga Putusan Terkait Lahan Suwakul Dinilai Janggal, Simak!

“Maka tidak menutup kemungkinan panitia dan LPPM fiktif sudah mengatur semuanya sejak awal agar hasil seleksi sesuai harapan,” ungkap Nico.

Nico menilai, indikasi awal tersebut sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau penegak hukum serius, semua akan terjawab. Ini sangat logis,” katanya.

LBH RAME, lanjut Nico, berkomitmen akan mengawal laporan ini bersama masyarakat.

Sementara itu, Pengacara LBH RAME, Sugiyanto, S.H., menekankan bahwa perkara ini juga harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Bupati, agar mendorong aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.

Sugiyanto menilai, sikap dua desa yang mengabaikan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat merupakan perbuatan melawan hukum.

“Selama ini dua desa tersebut terkesan menyepelekan hukum, tidak segera menindaklanjuti LHP Inspekrorat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak semata persoalan administratif, melainkan menyangkut nilai kemanusiaan.

“Banyak warga, terutama peserta seleksi, yang merasa dirugikan dan terciderai. Ini tidak boleh diabaikan,” tandasnya.

Diketahui, polemik seleksi perangkat desa tahun 2023 melibatkan empat desa, yakni Desa Gilirejo (Kecamatan Miri), Desa Klandungan (Kecamatan Ngrampal), Desa Jati (Kecamatan Sumberlawang), dan Desa Sambungmacan (Kecamatan Sambungmacan). Keempatnya diduga menggunakan LPPM abal-abal/fiktif/palsu.

LPPM tersebut sebelumnya mengklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, pihak UGM telah secara resmi membantah dan menegaskan tidak pernah bekerja sama dalam seleksi perangkat desa dengan desa-desa tersebut.

Inspektorat Kabupaten Sragen kemudian melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni pengembalian dana yang digunakan untuk bekerjasama dengan LPPM fiktif, peninjauan ulang SK pengangkatan, serta pelaksanaan uji kompetensi ulang.

Desa Gilirejo dan Desa Sambungmacan telah melaksanakan rekomendasi tersebut. Hasilnya, peserta yang sebelumnya lolos menggunakan LPPM fiktif justru gugur saat tes ulang, sementara peserta yang sebelumnya tidak lolos akhirnya dinyatakan lolos dan dilantik setelah diuji oleh LPPM yang kredibel.

READ  Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso

Namun hingga kini, Desa Jati dan Desa Klandungan diduga belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat. Melihat fakta tersebut, LBH RAME mencium adanya praktik curang dan persekongkolan jahat dalam seleksi perangkat desa 2023 yang diduga telah menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, LBH RAME secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sragen untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga menyentuh ranah pidana. LBH RAME akan terus mengawal kasus ini, baik secara administratif maupun pidana,” pungkas Nico.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *