GROBOGAN Peristiwa dugaan perusakan rumah di Perum Khanaya Residence, Jalan Soponyono III, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, berbuntut laporan resmi ke kepolisian. Seorang wanita berinisial D diduga melakukan aksi perusakan terhadap bangunan rumah milik korban pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Kuasa hukum korban, Adv. Bagas Pamenang, SH, MH, mendatangi Polres Grobogan pada Kamis (30/10/2025) untuk melaporkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sempat memberi kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan melalui somasi, namun tidak direspons baik.
“Kami kuasa hukum korban perusakan datang ke Polres Grobogan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tindakan ini berpotensi membahayakan klien kami,” ujar Bagas usai membuat laporan.
Menurut keterangan sejumlah saksi, terlapor diduga mendatangi rumah korban pada pukul 06.00 WIB dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Pelaku datang dalam kondisi bau alkohol, menendang pintu gerbang hingga terbuka paksa, kemudian masuk dan merusak pintu rumah,” ungkap Bagas.
Dalam laporan yang diajukan, pihak kuasa hukum mencantumkan pasal yang dinilai relevan dengan peristiwa tersebut.
“Kami gunakan Pasal 406 KUHP jo. Pasal 200 ayat 1, yang mengatur tentang perusakan properti atau bangunan dengan unsur kesengajaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Bagas juga mengapresiasi pelayanan Polres Grobogan yang dinilai cepat dan responsif dalam menangani laporannya.
“Alhamdulillah, puji Tuhan, respon Polres Grobogan sangat cepat dan profesional. Kami berterima kasih atas pelayanan yang baik ini,” ucapnya.
Pihaknya berharap penanganan perkara berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Harapan kami proses hukum berjalan sesuai aturan, dan kami siap mengikuti prosedur secara lengkap,” tegas Bagas.
Kasus ini kini dalam penanganan Polres Grobogan.
(Vio Sari)