Merasa Dirugikan, LMR-RI Surati Presidium Pusat Jakarta, Usai Aspirasi Ditolak DPRD Pasuruan

Pasuruan, 7 Juli 2025 – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang dinilai arogan dan tidak menghargai penyampaian aspirasi masyarakat. Kekecewaan ini muncul setelah pertemuan antara LMR-RI dan DPRD yang membahas polemik keberadaan Cafe Gempol9, tempat hiburan malam yang tengah menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Ketua LMR-RI, Burhanudin, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa kehadiran pihaknya ke kantor DPRD bukan atas permintaan audiensi dari lembaganya, melainkan berdasarkan undangan resmi yang diterima melalui pesan WhatsApp. Namun, ia merasa pihak DPRD justru bersikap tidak profesional saat pertemuan berlangsung.

“Kami dihubungi melalui WhatsApp untuk hadir ke DPRD, bukan kami yang mengajukan audiensi. Saat kami tanyakan surat dasar undangan tersebut kepada Komisi I, Ibu Nik Sugiharti, beliau tidak bisa menjelaskan secara rinci dan hanya menunjukkan berkas saja. Malah dijawab, ‘diatur ulang saja jadwalnya’,” ungkap Burhanudin kepada awak media.

Hal yang lebih disesalkan lagi, lanjut Burhanudin, seluruh anggota LMR-RI yang hadir diminta keluar dari ruang rapat hanya karena alasan legalitas dokumen kelembagaan yang tertinggal di kantor.

“Kami bukan lembaga ilegal. Legalitas kami lengkap, hanya saja dokumen itu tidak kami bawa. Tapi mengusir kami dari forum diskusi adalah bentuk penghinaan terhadap aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh perwakilan Satpol PP, DPMD, Kabag OPS Polres Pasuruan, Camat Gempol, dan Kepala Desa Ngerong, menurut LMR-RI justru menjadi ajang pembungkaman aspirasi. Burhanudin juga mempertanyakan mengapa DPRD lebih fokus pada aspek administratif LMR-RI ketimbang menyikapi substansi masalah yang mereka angkat: dugaan pelanggaran oleh Cafe Gempol9.

“DPRD seharusnya lebih peduli terhadap keresahan masyarakat, bukan hanya mengurusi dokumen lembaga. Di lapangan, miras dijual bebas, karaoke dengan LC terjadi, dan itu merusak moral anak bangsa,” ujarnya.

Sekretaris LMR-RI, Afan, juga menegaskan bahwa undangan itu murni berasal dari pihak DPRD.

“Kami hadir karena menghormati DPRD sebagai lembaga negara. Tapi yang kami terima justru pelecehan terhadap eksistensi lembaga kami,” katanya.

LMR-RI sendiri telah berdiri sejak lama dan telah kembali aktif di Kabupaten Pasuruan sejak 5 Februari 2025. Lembaga ini juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada berbagai instansi, mulai dari Polda, Polres, Koramil, Polsek, hingga dinas terkait di tingkat kabupaten.

Merasa dirugikan, LMR-RI kini melayangkan surat resmi kepada Presidium Pusat di Jakarta. Tujuannya adalah menyampaikan kekecewaan mereka dan meminta perhatian serius dari pemerintah pusat atas dugaan pembiaran terhadap praktik-praktik yang dianggap merusak moral generasi muda.

“Pasuruan dikenal sebagai kota santri. Tapi para wakil rakyatnya seolah menutup mata terhadap keberadaan tempat-tempat maksiat. Pesta miras, joget laki-perempuan di room karaoke, LC yang menemani tamu – itu semua menimbulkan keresahan. Kami menduga ada indikasi pembiaran terhadap Cafe Gempol9,” pungkas Burhanudin.

(Tim Investigasi)

 

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top