Rabu, 16 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Bittime Sambut Aturan OJK Terbaru: Dorong Penguatan Tata Kelola Industri Aset Digital

vritimes
Last updated: Rabu, 16 September 2026 12:19 12:19:24 pm
By vritimes
Share
5 Min Read
SHARE

Bittime menyambut berlakunya PADK OJK No. 3 Tahun 2026 sebagai langkah penguatan tata kelola industri aset digital. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan bagi penyelenggara, yang dinilai dapat mendorong industri yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Bittime, sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyambut baik berlakunya Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK OJK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sejak 1 September 2026.

Bittime menilai penguatan mekanisme pelaporan dapat mendukung terciptanya industri aset digital yang semakin transparan, akuntabel, dan memiliki tata kelola yang baik.

Melansir situs OJK, PADK No. 3 Tahun 2026 menetapkan pedoman terkait mekanisme dan format pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah bentuk pelaporan, antara lain laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan menjadi langkah positif dalam membangun industri aset digital yang semakin terstruktur.

“Sebagai PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK, kami menyambut baik penguatan regulasi dan mekanisme pelaporan ini. Kami melihatnya sebagai langkah positif untuk membangun industri aset digital yang semakin transparan dan memiliki tata kelola yang baik. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan perkembangan industri berjalan secara bertanggung jawab,” ujar Ryan.

Perkembangan Aset Digital di Pasar Global

Perkembangan industri aset digital juga terus berlangsung di tingkat global, seiring semakin beragamnya instrumen yang tersedia bagi pelaku pasar. Salah satunya adalah perdagangan derivatives, yang menjadi bagian signifikan dari aktivitas perdagangan aset kripto.

Berdasarkan laporan CoinMarketCap Research, 11 bursa yang dipantau mencatat total volume perdagangan spot dan derivatives sebesar US$4,74 triliun pada Juni 2026. Dari jumlah tersebut, derivatives mencapai sekitar US$4,00 triliun atau 84,5% dari total volume perdagangan.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu konteks bagi Bittime dalam mengembangkan Bittime Futures, yang melengkapi ekosistem Spot dan Staking.

Pentingnya Memahami Risiko Futures

Di tengah perkembangan perdagangan derivatives, futures memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme dan risikonya menjadi penting.

“Futures memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda dibandingkan perdagangan spot sehingga pemahaman terhadap mekanisme, manajemen risiko, dan kondisi pasar menjadi hal yang penting. Karena itu, inovasi produk perlu berjalan seiring dengan edukasi dan perlindungan konsumen,” jelas Ryan.

Penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur terhadap pergerakan harga. Perubahan harga yang berlawanan dengan posisi juga dapat memperbesar potensi kerugian dan dalam kondisi tertentu menyebabkan likuidasi. Karena itu, futures tidak sesuai untuk semua investor dan calon pengguna perlu memahami karakteristik serta risiko produk sebelum melakukan transaksi.

Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem aset digital, Bittime menyediakan sejumlah produk 3 in 1 di dalam satu aplikasi yaitu Spot, Staking, dan Futures. Pengembangan produk tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek edukasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, serta ketentuan yang berlaku.

“Bittime akan terus berkomitmen memenuhi ketentuan OJK, memperkuat perlindungan konsumen, dan menghadirkan inovasi secara bertanggung jawab. Kami melihat Bittime Futures sebagai bagian dari inovasi produk yang perlu dikembangkan dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, edukasi, dan manajemen risiko,” tutup Ryan.

Tentang Bittime

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta terdaftar pada Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya. Aplikasi Bittime bisa diunduh di Google Play dan App Store. Disclaimer Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar dan diawasi OJK yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Eksis 55 Tahun, Pylox Perkenalkan Generasi Baru Pylox Premium
Next Article Okupansi Mal Premium Jakarta Tembus 90%, Brand F&B Global Berebut Ruang Ekspansi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
100 Chat WhatsApp per Hari Bisa Tambah Biaya hingga Rp5 Juta per Bulan?
Berita Istana
JessC Makin Dekat dengan Indonesia, Musik Jadi Jembatan Lintas Budaya
Berita Istana
Permintaan dari Beragam Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut
Berita Istana
Okupansi Mal Premium Jakarta Tembus 90%, Brand F&B Global Berebut Ruang Ekspansi
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?