Dana BOS di Kabupaten Blitar Diduga Dipakai Sekolah Untuk Belanja Buku Ilegal

Berita Istana
4 Min Read

Blitar – Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) untuk penyediaan buku di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga digunakan untuk membeli buku yang tidak lulus penilaian atau tidak memiliki Surat Keputusan (SK) kelayakan dari Kementerian Pendidikan sebagaimana diatur dalam penggunaan dana BOS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pendidikan Balitar (FPB), Zainul Ichwan, pada Senin (8/9/2025).

Menurut Zainul, hasil penelusuran FPB di beberapa SD di Blitar menemukan bahwa buku-buku ilegal tersebut sudah beredar di sekolah. Bahkan, dari keterangan pihak sekolah, hampir semua SD di Blitar membeli buku serupa dengan alasan keputusan internal sekolah dan sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

“Padahal berdasarkan aturan JUKNIS atau Peraturan Menteri Pendidikan, buku teks maupun nonteks yang dibeli dari dana BOS/BOP haruslah buku yang telah lulus penilaian, ditetapkan kelayakannya oleh kementerian, serta memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),” tegas Zainul.

FPB mendesak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar agar memanfaatkan dana BOS sesuai peraturan yang berlaku serta menghindari pembelian buku ilegal yang diduga hanya untuk mencari keuntungan.

“Kami akan mengecek lebih lanjut informasi ini dan menanyakan langsung kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini memang atas perintah atau sepengetahuan pejabat dinas,” tambahnya.

Zainul juga menyoroti sikap normatif pejabat Dinas Pendidikan yang selama ini hanya menyampaikan bahwa sekolah sedang menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan nantinya pembelian dilakukan melalui aplikasi SIPLAH.

“Namun kenyataannya, buku-buku yang tidak lulus penilaian itu sudah masuk ke sekolah. Apakah ini berarti yang penting barang diterima dulu lalu administrasi disesuaikan kemudian? Itu yang belum jelas,” ungkapnya.

FPB menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di tingkat SD, tetapi juga SMP hingga SMA yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

“Fenomena ini bahkan kabarnya juga terjadi di banyak kabupaten, kota, hingga provinsi di Indonesia. Jika benar, tentu sangat memprihatinkan. Kualitas pendidikan jadi diabaikan. Jangan hanya karena alasan pusat melakukan hal serupa, daerah ikut-ikutan menutup mata dengan dalih nilai anggaran tidak besar. Mau dibawa kemana pendidikan kita?” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, saat dikonfirmasi melalui telepon/WhatsApp di nomor 081228004* akhirnya memberikan tanggapan.**

“Mohon maaf baru bisa merespons karena tadi masih sibuk. Terkait pemberitaan tersebut saya tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Pengadaan buku di Kabupaten Blitar selalu sesuai mekanisme yang berlaku, berpedoman pada aturan Menteri Pendidikan. Kami tidak pernah mengizinkan adanya pembelian buku di luar ketentuan, apalagi menggunakan Dana BOS,” jelas Agus.

Agus menambahkan, untuk tahun 2025 seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Blitar masih dalam tahap perencanaan pengadaan. “Untuk tingkat SMP belum pernah mengadakan pengadaan buku tahun ini karena masih dalam proses perencanaan. Sementara untuk SD, sebagian memang sudah ada. Apabila ditemukan hal-hal yang melanggar aturan, silakan laporkan kepada kami,” tegasnya kepada awak media Berita Istana.

Begitu pula Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar Deni Setiawan yang dihubungi di nomor 08123470*** juga belum merespons.(Selvi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *