Sragen, Jawa Tengah | Kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat kematian palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atas nama Samidin, warga Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, terus menjadi sorotan publik. Meski sudah berlangsung cukup lama, hingga kini proses hukumnya masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus yang menyeret nama Pemerintah Desa Donoyudan ini sejatinya sudah dilakukan gelar perkara sejak tahun 2023 di Polda Jawa Tengah, namun hingga kini masih menjadi bola panas di tingkat Polres Sragen.
Perangkat Desa Sudah Diperiksa
Berdasarkan informasi yang dihimpun KopiPagi, sedikitnya dua perangkat desa telah dimintai keterangan oleh Polres Sragen. Mereka adalah Kaur Kesra, Lasiman yang diperiksa pada Selasa (25/06/2024), dan Kepala Dusun (Kadus) Maryono yang dimintai keterangan keesokan harinya, Rabu (26/06/2024).
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri Sragen, hingga saat ini pihak kejaksaan belum menerima limpahan berkas perkara dari Polres Sragen. Proses penyelidikan dan penyidikan pun dinilai lamban dan belum menunjukkan kejelasan.
Hingga kini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum dinyatakan lengkap (P-21).
Keterangan Kadus Bendo: Semua Prosedur Telah Dijalankan
Kepala Dusun (Kadus) Bendo, Aryono, saat ditemui tim KopiPagi di kediamannya pada Kamis (27/06/2024), menjelaskan bahwa dirinya selama pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Ya, memang betul saat program PTSL, Kadus menjadi koordinator. Tugas saya pertama sosialisasi, kedua mengumpulkan berkas yang mencakup SPPT, fotokopi KK, KTP, dan pipil pajak,” jelas Aryono.
Menurutnya, setelah berkas terkumpul, seluruh dokumen dimasukkan dalam map dan diserahkan ke panitia desa.
“Kalau pemberkasan sudah masuk ke panitia, saya tidak lagi ikut campur. Kalau ada kekurangan atau kelengkapan, saya hanya memberi arahan. Urusan berkas itu dipegang oleh Danang (Kaur Pemerintahan),” lanjutnya.
Nama-Nama Pengaju PTSL dan Dugaan Surat Kematian Palsu
Terkait dengan dugaan surat keterangan kematian palsu atas nama Samidin yang mencuat belakangan ini, Aryono membeberkan nama-nama warga yang mengajukan persyaratan PTSL tahun 2020.
“Yang mengajukan saat itu adalah Supardi, Suprapto, dan Supriyanto,” ungkapnya.
Saat disinggung soal transaksi ugeran tanah tahun 2013 antara Samidin (pemilik tanah) dan Srimulyani (pembeli), Aryono mengaku tidak menyaksikan langsung proses tersebut.
“Saya hanya dipanggil ke ruang kerja kepala desa, waktu itu dijabat Bu Sarti. Saya diminta tanda tangan surat sebagai saksi tanpa membaca isinya karena saya percaya pada kepala desa,” ujarnya.
Empat Lembar Surat Kematian Berbeda
Lebih lanjut, Aryono menyebut bahwa saat dirinya menyerahkan pemberkasan PTSL, belum ada surat keterangan kematian atas nama Samidin. Dokumen itu baru muncul dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
“Setahu saya yang mengetik surat keterangan kematian itu bagian pemberkasan, ya Danang itu. Dari BPN hanya memberi arahan. Surat manualnya warna kuning ditulis tangan, tapi yang di berkas bentuknya ketik dengan tanggal berbeda-beda sebanyak empat lembar,” tegasnya.
Kuasa Hukum Korban: Kasus Masih di Tahap Penyelidikan
Dalam kesempatan terpisah, Anung Yulianto, SH, selaku kuasa hukum Samidin dan Srimulyani, saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (28/06/2024), membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, kasusnya masih di tahap penyelidikan di Polres Sragen dan belum P-21, begitu juga belum ada tersangka yang ditahan,” jelasnya.
Catatan Hitam Desa Donoyudan
Kasus dugaan surat kematian palsu ini menambah daftar catatan hitam bagi Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, yang sebelumnya juga kerap menjadi sorotan publik dalam pemberitaan berbagai media daring. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan permainan hukum di tingkat desa.(*)