Dinilai Ada Kejanggalan, Proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan–Campaka Jadi Sorotan Publik

Berita Istana
3 Min Read

SUMENEP – Kualitas proyek Rekonstruksi Jalan Padangdangan–Campaka di Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.
Proyek yang baru dikerjakan itu diduga memiliki sejumlah kejanggalan dan kelemahan di lapangan.

Ketua LSM GARIS, Nurhasan, mengungkapkan banyak temuan kerusakan pada ruas jalan tersebut. Ia menilai kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Beton Abadi patut dipertanyakan.

“Di beberapa titik tampak ada retakan pada rabat beton. Bahkan sebagian sudah amblas di sisi kiri dan kanan jalan,” ungkap Nurhasan saat ditemui di lokasi, Senin (28/10/2025).

Menariknya, proyek dengan nilai kontrak Rp 638.897.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 ini ternyata berada tepat di depan gudang pengiriman kelor terbesar di Padangdangan — milik Nurhasan sendiri, yang juga Ketua LSM GARIS.
Adapun pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Cahaya Beton Abadi dengan nomor kontrak 600.1.9/59932432/KTR 03/108.3/2025.

Dari penelusuran lapangan, ditemukan indikasi bahwa proyek tersebut turut dikaitkan dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PKB yang diduga memiliki pengaruh di balik pelaksanaannya.

Berdasarkan foto dan dokumentasi warga, sejumlah bagian jalan terlihat retak dan pecah, menunjukkan kualitas cor beton yang diduga tidak sesuai standar.
“Kondisi ini menandakan adanya ketidaksesuaian dengan metode pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ujar Nurhasan.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumenep hanya menanggapi singkat bahwa retakan yang muncul akan segera diperbaiki.
“Masih dalam masa pemeliharaan, nanti diperbaiki,” ucap salah satu pejabat PU di kantornya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pantauan di lapangan menunjukkan belum ada tanda-tanda perbaikan.

Nurhasan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proyek tersebut dan meminta aparat pengawasan turun langsung ke lokasi.
“Kami mendorong Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera memeriksa proyek ini. Pelaksana dan konsultan pengawas harus dimintai pertanggungjawaban, karena pengawas memiliki peran krusial memastikan mutu dan standar pekerjaan konstruksi sesuai kontrak,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan spesifikasi teknis pekerjaan yang disebut menggunakan beton tipe K-350 dengan ketebalan cor 25 sentimeter serta sistem fast track.
“Faktanya terjadi retak dan pecah. Apakah benar ketebalan cor 25 sentimeter? Apakah sudah sesuai spesifikasi?” tanya Nurhasan dengan nada kecewa.

Nurhasan menambahkan, banyak kejanggalan yang masih belum terungkap dan pihaknya siap melangkah lebih jauh untuk menuntut kejelasan.
“Tunggu saja tanggal mainnya, sekali saya bergerak, tak akan mundur lagi,” pungkasnya.

(AJ)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *