Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Secara Mendadak

Berita Istana
2 Min Read

SEMARANG – Seluruh jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang, secara tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya.

Surat pemberitahuan penyerahan SK pemberhentian yang dikeluarkan itu tertanggal 9 Oktober 2025, bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025, yang ditandatangani Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Drs. Budi Luhur, SH, M.S.i.

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, menolak tegas Surat Keputusan (SK) PHK atau SK Pemberhentian. Ia menduga bahwa pemberitahuan pemberhentian dilakukan secara tidak patut.

“Ini jelas tidak patut secara administrasi, karena pemberitahuan melalui whatsapp dilakukan secara mendadak yakni diberikan satu jam sebelum penyerahan SK Pemberhentian yaitu pada pukul 12.00 WIB sedangkan undangan pukul 13.00 WIB,” jelasnya. Jumat (10/10/2025)

Muhtar menilai, pemberhentian secara mendadak berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan tindakan sewenang-wenang.

“Sekarang bayangkan, undangan dibuat tertanggal 9 Oktober 2025, dan diinfokan kepada Direksi pada tanggal 9 Oktober 2025, di hari yang sama,” kata Muhtar.

Kuasa hukum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Muhtar Hadi Wibowo, kemudian mempertanyakan undangan tersebut secara administrasi.

“Apakah Walikota mendapatkan laporan pada proses ini ?, karena di dalam undangan tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Semarang sebagai KPM,” ujarnya.

“Tidak adanya tembusan ke Walikota pada undangan tersebut, dapat diduga Ketua Dewan Pengawas dan anggota melakukan tindakan improsedural atau abuse of power,” sambungnya.

Dikatakan, padahal SK baru Direksi PDAM Kota Semarang berakhir tahun 2029. Ia menduga hal itu sarat dengan kepentingan.

“Tidak ada alasan yang jelas terkait pemberhentian Direksi PDAM Kota Semarang, karena hasil audit eksternal selalu baik hasil kinerjanya,” pungkasnya.

(Vio Sari)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *