SRAGEN, 9 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di Kabupaten Sragen dan wilayah sekitarnya. Seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi produsen sekaligus pengedar pupuk palsu tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (8/7) sore di sebuah gudang di wilayah Karanganyar yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat distribusi. Gudang itu kini telah dipasangi garis polisi dan dijadikan tempat penyitaan ribuan karung pupuk dengan berbagai merek dagang yang dipalsukan.
Ribuan Sak Pupuk Palsu Diamankan Polisi
Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan ribuan karung pupuk berkapasitas 50 kilogram. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1.115 sak pupuk merek Enviro NPK
380 sak pupuk Enviro NKCL
170 sak pupuk Enviro Phospat Super 36
220 sak pupuk Spartan NPK
320 sak pupuk Spartan NKCL
160 sak pupuk Spartan SP-36
Seluruh pupuk tersebut disita karena tidak sesuai standar mutu dan komposisi, serta diduga menggunakan merek dagang resmi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan TS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,”
ujar Kombes Arif kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia dianggap memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu, komposisi, dan keterangan yang tercantum pada label.
Kasus ini mulai mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah akun @matajateng. Dalam video berdurasi sekitar 45 detik itu, tampak seorang pria berbaju putih memperlihatkan pupuk berwarna biru dan putih yang diduga palsu. Video tersebut menyebut bahwa pupuk itu sudah beredar di wilayah Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen.
Unggahan itu sontak memicu perhatian publik, terutama para petani yang merasa dirugikan akibat maraknya pupuk palsu yang dapat merusak tanaman sekaligus menghambat hasil panen.
Sosok di balik viralnya kasus ini adalah Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara sekaligus warga asli Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen. Warsito menjadi pihak pertama yang mempublikasikan temuan awal dan mendorong penegak hukum untuk bertindak cepat menindak mafia pupuk palsu yang merugikan petani.
Warsito menyatakan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menantikan putusan pengadilan terkait peran TS dalam memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu.
“Ini bukan hanya soal pemberitaan, tapi soal nasib petani. Kami akan terus kawal hingga ada keadilan,” tegas Warsito.
Setelah ditahan, berkas perkara tersangka TS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Petani di Sragen, Karanganyar, dan sekitarnya berharap kasus ini membuka jalan bagi pemberantasan mafia pupuk palsu yang telah merugikan mereka bertahun-tahun.
Warsito dan berbagai komunitas petani menyatakan akan terus hadir di setiap persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang melindungi jaringan mafia pupuk.(Tim:Red)