Karanganyar, Minggu, 5 Juli 2026 – Pembangunan Embung Watu Tanggal yang berada di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, menjadi sorotan dan dipertanyakan sejumlah warga. Pasalnya, embung yang mulai dibangun pada tahun 2020 tersebut hingga kini disebut belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Gondangmanis menyampaikan bahwa pembangunan embung tersebut diduga telah menghabiskan anggaran dana desa sekitar Rp774.000.000. Namun, menurut mereka, hingga saat ini manfaat pembangunan tersebut belum dapat dirasakan oleh masyarakat.
Selain mempertanyakan pembangunan embung, warga juga menyoroti penggunaan anggaran desa pada pos keadaan mendesak dan penyertaan modal. Menurut warga, penggunaan anggaran untuk keadaan mendesak seharusnya memenuhi kriteria tertentu, seperti adanya bencana alam, krisis ekonomi, atau kondisi darurat lain yang memerlukan penanganan segera agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Keadaan mendesak atau darurat adalah situasi yang tidak terduga, berbahaya, dan bersifat kritis sehingga membutuhkan tindakan cepat untuk mencegah korban jiwa, kerusakan, maupun kerugian yang lebih besar,” ujar salah seorang warga kepada awak media Berita Istana saat ditemui di sebuah warung kopi di Desa Gondangmanis pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa pembangunan embung tersebut mendapat bantuan hibah dari Sumanto DPRD Provinsi Fraksi PDIP. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, Sumanto membantah kabar tersebut.
“Makasih mas infonnya, saya tidak pernah mengusulkan embung di Gondangmanis mas,” jawab Sumanto melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Gondangmanis, Sutarmo, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.
“Njih, matur nuwun kawigatosanipun. Panggih mawon mboten nopo… bentar lagi niki dibuka.”
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Ketua LSM Garuda Indonesia Maju, Panji, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum agar seluruh persoalan dapat diungkap secara transparan.
“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar semua menjadi jelas dan transparan. Meskipun pernah ada informasi bahwa kasus ini telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten, kami berencana melangkah ke tingkat provinsi agar penanganannya lebih jelas dan tidak menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi atau permainan dalam penanganannya,” ujar Panji.
Selain itu, warga juga mempertanyakan lokasi pembangunan embung yang disebut berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurut mereka, apabila benar berada di kawasan tersebut, proses pembangunan seharusnya melalui prosedur yang ketat dan memenuhi seluruh ketentuan hukum terkait alih fungsi lahan maupun pemanfaatan aset desa.
Warga menjelaskan bahwa tanah bengkok merupakan aset desa yang pemanfaatannya diatur oleh peraturan perundang-undangan. Apabila pembangunan dilakukan di lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), maka harus melalui mekanisme perizinan resmi, kajian teknis, persetujuan dari instansi berwenang, serta prosedur alih fungsi lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang juga kami pertanyakan. Apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi sesuai aturan atau belum. Kami berharap semuanya dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat,” kata Panji.
Panji menegaskan, pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen perizinan, mulai dari legalitas penggunaan lahan, sumber pendanaan, hingga proses pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat serta seluruh persoalan dapat diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak berwenang mengenai hasil pemeriksaan terhadap pembangunan Embung Watu Tanggal maupun status penggunaan anggaran yang dipersoalkan warga. Media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait dan akan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Tim Redaksi